Gugatan Praperadilan Johan Anuar

BREAKING NEWS : Praperadilan Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditolak Pengadilan, Polda Sumsel Menang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati OKU Johan Anuar diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait pembelian lahan kuburan di Baturaja yang merugikan negara senilai Rp 3.49 miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM - BATURAJA - Gugatan yang diajukan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar atas penetapan status tersangka oleh Polda Sumsel ditolak Pengadilan negeri Baturaja.

Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitera Syaiful Amri dikawal ketat aparat kepolisian.

Pengawalan dilakukan baik oleh anggota bersenjata lengkap maupun pengawalan tertutup selama proses sidang berlangsung.

Dipersidangan hakim berpendapat Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 masih bisa tetap berlangsung penyelidikannya sampai ada bukti-bukti baru walaupun sudah diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Ernawati Warga Lorong Keramat 5 Ulu Palembang Dituntut 18 Tahun Penjara, Ditangkap Bawa Ganja 43 Kg

Pendapat hakim, sejak diterbitkannya SP3 pada bulan November 2016 memang penyidikan terhadap termohon dihentikan.

Tetapi penyelidikan kasus Laporan Polisi tidak ada batas waktu sampai ada penemuan bukti baru.

Pendapat hakim, penyidikan tetap berlangsung dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penetapan tersangka Johan Anuar berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017 menurut pendapat hakim tidak melanggar hukum dan sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap No 14 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Manajemen Penyidikan Kasus Pidana Korupsi.

Anak Jenderal yang Diduga Terlibat Pemerasan Rp 1 Miliar, Ini Sosok AKBP Andi Sinjaya Ghalib

Hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dalam amar keputusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (13/1/2019) menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon dan beban biaya perkara nihil.

Sebelumnya, Johan Anuar mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPU Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 6 M.

Pada waktu itu JA sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rerkimsus tanggal 24 Maret 2016 .

JA mengajukan gugatan Praperadilan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada bulan November 2016 .

Kemudian kasus ini kembali mencuat dengan adanya laporan polisi dan Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.

Setelah permohonan atas penetapan status tersangka Wakil Bupati OKU Johan Anuar ditolak pengadilan, kuasa hukum Johan anuar akan menyiapkan pembelaan dipokok perkara dalam proses hukum selanjutnya.

“Walaupun keputusan ini diluar prediksi kita, karena sebelumnya kita optimis akan menang melawan inasitusi Polda" kata Titis Rahmawati

Setelah gugatan Johan anuar tak dikabulkan, kuasa hukum akan berdiskusi dengan Johan Anuar.

“Karena ini sudah final, kita akan hadapi untuk proses hukum pokok perkaranya diproses hukum selanjutnya” tegas Titis Rahmawati.

Sedangkan kuasa hukum Polda Sumsel,  AKBP Herwansyah Saidi enggan berkomentar soal putusan PN Baturaja.

“Untuk keterangan pers silakan ke Kabid Humas Polda Sumsel,” kata kuasa hukum termohon.

Berita Terkini