Lebih lanjut Wan Susilo mengatakan terkait perkara dugaan korupsi di PDAM selama proses penyidikan sebelumnya tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik karena alasan subyektif yakni yang bersangkutan cukup kooperatif.
"Tapi setelah berkas sudah lengkap dan tahap selanjutnya adalah penyidik melimpahkan tersangka dan BB ke pengadilan tipikor. Jadi untuk efisiensi waktu untuk proses menghadirkan terdakwa di persidangan lebih mudah," tegasnya.