TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih melimpahkan berkas dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya Kota Prabumulih berinisial IS ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 Palembang.
Mantan Direktur PDAM ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang lantaran terjerat kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya.
IS setelah diperiksa di ruang kasi pidana khusus (Pidsus) langsung dibawa ke Tipikor Palembang, Kamis (5/12/2019).
Dengan mengenakan seragam orange dan dengan kondisi tangan diborgol, tersangka IS dikawal ketat jajaran anggota unit Pidsus Kejari Prabumulih.
Muka pucat dan rambut kusut, IS hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring ke mobil untuk dibawa ke ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Tersangka lalu dibawa menggunakan Toyota Innova dan diiringi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Prabumulih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Hidayat mengungkapkan, ini adalah tahap kedua dimana melimpahkan berkas dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum.
"Kita sudah berkomitmen menyelesaikan perkara ini dan berdasarkan hasil audit kerugian negara hasil kerugian sebesar Rp 260 juta lebih."
"Tersangka tunggal sesuai di berkas yakni mantan direktur PDAM dan sudah 20 saksi diperiksa, kita akan lihat dari fakta persidangan," bebernya seraya mengatakan JPU akan dipimpin langsung kasi Pidsus.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi mengungkapkan, terkait kasus di tubuh PDAM tersebut Kejari Prabumulih telah melakukan penyidikan sejak pertengahan 2018 dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penggunaan keuangan di PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih," ujar Wan Susilo Hadi SH saat diwawancarai.
Kasi pidsus menyebutkan, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke tahap dua dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum.
"Setelah tahap dua ini selanjutnya nanti beralih kewenangannya ke penuntut umum," katanya.
Pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka karena telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan tentang korupsi.
"Pertimbangan kita lakukan dalam tahap dua ini karena tidak serta merta pertimbangan objektivitas saja tapi secara subjektif nya sesuai dengan Pasal 21 ayat 1. Saat ini tersangka IS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Lebih lanjut Wan Susilo mengatakan terkait perkara dugaan korupsi di PDAM selama proses penyidikan sebelumnya tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik karena alasan subyektif yakni yang bersangkutan cukup kooperatif.
"Tapi setelah berkas sudah lengkap dan tahap selanjutnya adalah penyidik melimpahkan tersangka dan BB ke pengadilan tipikor. Jadi untuk efisiensi waktu untuk proses menghadirkan terdakwa di persidangan lebih mudah," tegasnya.