TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) sempat diwarnai ketegangan, Selasa (3/12/2019).
Sebab sembilan orang saksi dari pejabat pemerintahan di kabupaten Muara Enim yang dihadirkan sebagai saksi, banyak diantara mereka yang mengaku lupa, tidak tahu dan tidak ingat pada sidang yang berlangsung sekitar 11 jam tersebut.
Hal ini kemudian yang memancing kekesalan majelis hakim maupun JPU KPK sehingga membuat suasana sidang beberapa kali terasa tegang.
Kekesalan majelis hakim pertama kali muncul ketika
Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi memberikan kesaksian.
Ramlan lebih banyak berujar tidak tahu ketika menjawab pertanyaan JPU KPK dan hakim.
Termasuk dengan pertanyaan mengenai namanya yang tercatat sebagai salah satu penerima fee di buku biru perusahaan terdakwa Robi.
• Inilah 25 Nama Anggota DPRD Muaraenim yang Disebut Terima Uang dari Robi, Terima Sebelum Pemilu
• Ramlan Mengaku Tak Pernah Terima Suap, Robi Keberatan Atas Kesaksian Plt Kadis PU PR Itu
"Saya tidak tahu yang mulia fee apa yang dimaksudkan," ucapnya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Tak hanya itu, Ramlan juga mengaku tidak tahu mengenai proyek Aspirasi DPRD di Dinas PUPR Muara Enim.
"Saya tidak tahu yang Mulya," ujarnya dengan suara pelan.
Mendengar jawaban itu, satu-satunya hakim wanita dalam persidangan tersebut, Junaidah SH menjadi marah dan langsung membentaknya.
"Jadi tugas anda apa ? Banyak tidak tahunya," ujar Junaidah dengan suara keras.
Ramlan yang melihat kekesalan Junaidah, seketika hanya tertunduk diam tanpa berujar apapun.
Raut wajahnya semakin tegang ketika Junaidah berujar kepada JPU KPK agar menjadikan dia sebagai terdakwa
"Jaksa, jadikan dia terdakwa. Ditanya banyak tidak tahunya," ujar Junaidah.
Namun hingga kini status Ramlan masih sebagai saksi.
JPU KPK menjelaskan, pihaknya harus mempelajari berkas pemeriksaan sebelum akhirnya menaikkan status dari seorang saksi menjadi tersangka.
Tak hanya Ramlan, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus yang sama, juga mendapat teguran dari majelis hakim.
Sama seperti Ramlan, Ahmad Yani juga lebih banyak berujar lupa, tidak ingat, tidak tahu dan tidak pernah.
Bahkan ia cenderung terbata-bata selama menjawab pertanyaan majelis hakim.
Termasuk ketika hakim Abu Hanifah bertanya mengenai uang satu dus yang berdasarkan keterangan terdakwa Robi telah ia berikan ke Ahmad Yani.
"Masa lupa. Jawabannya lupa, tidak pernah dan tidak tahu," ujar hakim Abu Hanifah.
Tak mau ketinggalan, hakim Junaidah juga mencecar Ahmad Yani.
Dia langsung mengkonfrontir antara Ahmad Yani dengan A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK sekaligus bertugas sebagai 'Satu Pintu' bagi Ahmad Yani dalam menerima aliran suap.
"Saudara Elfin, pernah ada membawa satu kardus uang ke rumah Pakjo," tanya Junaidah ke Elfin.
"Pernah yang Mulya," jawab Elfin.
Junaidah kemudian bertanya kepada Ahmad Yani mengenai pengakuan tersebut dan mendapat jawaban tidak ada dari sang Bupati non aktif.
"Saudara mencari uang berdasarkan perintah dari bupati. Bagi-bagi uang ke dewan juga berdasarkan perintah bupati," kembali tanya Junaidah ke Elfin Setelah mendengar jawaban Ahmad Yani.
"Benar Yang Mulia," jawab Elfin kembali.
Junaidah yang sempat terlihat menarik nafas panjang, kemudian menanyakan pertanyaan seputar 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Namun kembali lagi, jawaban lupa, tidak ingat, tidak tahu dan tidak pernah masih terlontar dari mulut Ahmad Yani.
Hal ini lantas memancing kekesalan Junaidah.
"Anda jawab lupa, tidak pernah, tidak tahu. Jangan sampai anda keluar ruang sidang lupa dengan istri anda" tegas Junaidah menutup pertanyaannya pada Ahmad Yani.
Bukan hanya kepada Hakim Ahmad Yani banyak mengaku lupa, tidak tahu, tidak ingat dan tidak pernah.
Kepada JPU KPK, jawaban serupa juga banyak ia ucapakan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan padanya.
Diketahui, sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim yang diduga ikut menerima aliran dana suap atau hanya sekadar tahu, dihadirkan pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang.
Saksi-saksi tersebut yaitu :
1. Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
2. A. Elfin Mz Muchtar PNS di Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
3. Plt Bupati Muara Juarsah.
4. Ketua DPRD Muara Enim
Aries HB.
5. Honorer di Dinas PUPR Muara Enim Agung Setiawan.
6. Kasubag Keuangan PUPR Muara Enim, Soriayama.
7. Pokja IV di Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono.
8. Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi
9. PNS di Kantor Bupati Muara Enim sekaligus ajudan pribadi Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Muhamad Rizal alias Reza.