Korupsi Muaraenim

Omar dan Om Yes, Panggilan Akrab Robi Kepada Bupati Muaraenim dan Ketua DPRD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robi Okta Fahlevi kontraktor yang menyuap bupati Muara Enim Ahmad Yani saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sidang suap Bupati Muaraenim Ahmad Yani kembali digelar, Selasa (26/11/2019).

Terdakwa Robi Okta Fahlevi (35 tahun) kontraktor penyuap bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti buku biru dalam sidang ini.

Buku biru itu berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee dari terdakwa Robi.

Tujuan pemberian fee untuk memenangkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Nilai 16 paket proyek itu hampir Rp 130 miliar.

JPU KPK Sebut Ini Kecurangan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani Loloskan Pemenang Proyek 130 Miliar

Sebagai saksi pertama dari sembilan orang saksi yang dihadirkan, Edi Rahmadi selaku Manager PT Indo Paser Beton milik terdakwa Robi mengaku tidak tahu perihal pengeluaran uang tercatat di buku tersebut sebagai fee.

Sebab berdasarkan keterangannya, buku biru itu lebih diperuntukkan sebagai catatan pengeluaran atau kas bon yang dikeluarkan terdakwa Robi ke beberapa pihak di dinas pemerintah Muara Enim termasuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati.

"Biasanya pak Robi yang bergerak untuk mendapatkan proyek. Kalau urusan fee beliau juga yang lebih tahu," ucapnya.

Namun Edi menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang ditulis di buku biru tersebut, pasti berdasarkan aliran dana yang keluar.

"Intinya pak, kalau dicatat (di buku biru) pasti uangnya keluar," tegasnya.

Dalam persidangan diungkapkan nama-nama pejabat Muara Enim beserta nominal uang yang mereka terima.

Mulai dari A Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang juga tertulis namanya di buku biru tersebut, dituliskan bernama Omar.

"Tidak tahu kenapa dipanggil Omar. Kita tahunya pak Robi panggil pak Bupati seperti itu," ujar Edi menjawab pertanyaan JPU KPK terkait penulisan nama Komar.

Sekda Nasrun Umar Ajak ASN Instrospeksi Diri

Dalam buku biru itu tertulis nama Omar sempat menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.

Edi mengaku dirinya mendampingi terdakwa Robi saat menyerahkan uang tersebut kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK dan Reza selaku ajudan pribadi Ahmad Yani untuk diberikan kepada Omar alias Ahmad Yani.

Adapula pemberian uang lain sebanyak Rp1.150.000.000 dan Rp.5 miliar. Namun selebihnya Edi mengaku lupa dengan pemberian yang lain terhadap Omar.

"Saya lupa pak," ucapnya

Dalam memberikan kesaksian, Edi memang cenderung berbelit-belit dengan banyak mengaku lupa terhadap transaksi yang diketahuinya dari buku biru tersebut.

Hal ini pula yang menjadikan Edi sempat menerima teguran dari JPU KPK maupun ketua majelis hakim agar lebih bersikap kooperatif dalam persidangan.

Tak hanya untuk Ahmad Yani, Edi juga mengaku bahwa dirinya juga pernah mendampingi terdakwa Robi memberikan uang ke Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.

Pemberian uang tersebut dibuktikan dengan tercatatnya pengeluaran uang sebesar Rp 2 miliar atas nama Om Yes alias Aries HB.

"Penyerahan uangnya di rumah keluarga pak Aries di Palembang. Saya diajak terdakwa dan pak Aries langsung yang menerima uangnya," ucap Edi.

Jaksa KPK Tunjukan Buku Biru di Sidang Suap Bupati Muaraenim, Nama Ahmad Yani Ditulis Omar

Dalam keterangannya Edi juga menuturkan bahwa terdakwa Robi turut menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk keperluan membeli motor Harley Davidson kepada Ketua Pokja IV Ilham Sudiono

Kendaraan itu rencananya akan digunakan sebagai motor patwal sesuai dengan permintaan Ahmad Yani.

"Tapi sampai sekarang setahu saya motor itu belum dibelikan," ujarnya.

Sementara itu, kesaksian Edi hampir seluruhnya dibenarkan oleh terdakwa Robi.

Termasuk peranan Edi yang mendampingi terdakwa Robi saat memberikan fee.

Kecuali pengeluaran uang sebesar Rp. 250 juta yang dikatakan Edi digunakan guna membeli motor Harley Davidson sebagai motor patwal sesuai dengan permintaan Ahmad Yani.

"Benar semua yang mulia. Untuk pemberian fee sejak dari awal saya yang salah. Hanya saja untuk aliran fee ke Pokja IV Ilham Sudiono tidak benar. Disitu Ilham meminjam uang sebesar Rp.250 juta untuk pembelian motor Harley Davidson. Jadi itu bukan fee," ujarnya.

Berita Terkini