Suap Bupati Muaraenim

JPU KPK Sebut Ini Kecurangan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani Loloskan Pemenang Proyek 130 Miliar

Pada kasus yang turut menyeret Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai penerima suap, JPU KPK dalam dakwaannya menyebut bahwa Ilham Sudiono selaku Pokja

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Robi Okta Fahlevi (35) saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tindak kecurangan demi meloloskan terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) sebagai kontraktor pemenang proyek senilai kurang lebih Rp.130 miliar di dinas PUPR Muara Enim terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/11/2019).

Pada kasus yang turut menyeret Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai penerima suap, JPU KPK dalam dakwaannya menyebut bahwa Ilham Sudiono selaku Pokja IV bersama timnya melakukan rekayasa dengan menyusun standar persyaratan kualifikasi teknis paling maksimal dalam lelang proyek tersebut.

Sehingga syarat tersebut sulit dipenuhi oleh peserta lelang lainnya kecuali terdakwa Robi.

Juarsah Disebut Terima Fee Rp 2 Miliar atas Arahan Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani

Kemudian diketahui pula Ilham Sudiono sengaja memberikan bocoran Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan syarat-syarat lainnya kepada Terdakwa Robi.

Hal ini dilakukan A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK atas arahan dari Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim.

"Tujuannya supaya hanya perusahaan milik terdakwa ataupun perusahaan yang terafilasi dengan terdakwa saja yang dapat memenuhi persyaratan dari lelang tersebut," ujar JPU KPK Muhammad Asri Irwan membacakan dakwaannya.

Tetangga: Keluarga Bupati Ahmad Yani Dilarang Masuk Ke Rumah Saat Tim KPK Menggeledah

Berdasarkan dakwaan juga sebutkan, Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim saat itu sempat 'mengobral' proyek APBD di dinas PUPR Muara Enim tersebut demi mendapat fee 10% di muka.

Atas keinginan tersebut, kemudian A. Efin Mz Muchtar selaku PPK proyek, menghubungi terdakwa dan beberapa kontraktor yang sering mendapatkan proyek bernilai besar di Muara Enim.

Kontraktor-kontraktor tersebut yaitu Thamrin alias Bos Aun, Efendi alias Bos Akai, Mohammad Syarifuddin alias Iwan Rotari dan terdakwa Robi Okta Pahlevi.

Namun dari keempat Kontraktor besar tersebut, hanya terdakwa Robi yang berani dan menyanggupi untuk memberikan komitmen fee 10% dimuka sebagaimana permintaan dari Ahmad Yani.

KPK Lakukan Penggeledahan Estafet di Rumah Bupati Muaraenim Ahmad Yani di Palembang Hingga Malam Ini

Atas kesanggupan itu maka 16 paket proyek diarahkan kepada Terdakwa Robi dan akan membayar fee secara bertahap sebesar 15%.

"Dengan rincian 10% untuk Ahmad Yani dan sisa 5% diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt. Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim," jelasnya.

Dakwaan JPU KPK sama sekali tidak mendapat bantahan dari terdakwa Robi.

Hal ini dibuktikan dengan tindakan Robi yang enggan mengajukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan terhadap dirinya.

Sosok Bupati Ahmad Yani di Mata Tetangga, Jadi Bahasan Hangat Sejak Ditangkap KPK

Sementara itu saat ditemui setelah sidang, Terdakwa Robi melalui kuasa hukumnya Niken Susanti SH mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi karena seluruh dakwaan terhadap dirinya telah sesuai dengan apa yang terjadi.

"Maka dengan ini kami menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved