TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG-Polisi menangkap Asmuni, oknum guru di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Oknum guru ini ditahan polisi karena disangka mencabuli sejumlah siswinya.
Beberapa siswi SD didampingi oleh orang tuanya telah melaporkan oknum guru sekolah ke SPKT Polres OKI, (29/10/2019) lalu.
Sebelum ditangkap, Asmuni (56 tahun), sempat menghilang dan tak jelas keberadaannya.
Ia berdalih bahwa apa yang diterapkannya adalah upaya penguatan agar anak didiknya giat dalam mengikuti pelajaran.
• Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi SD di Mesuji OKI Kabur, Guru AS Sudah 1 Tahun Cabuli Anak Didiknya
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra mengatakan tersangka merupakan PNS.
Ia adalah wali kelas dan guru mata pelajaran kelas VI di sekolah tersebut.
Asmuni ditangkap dan akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya mencabuli pelajar perempuan dibawah umur yang tak lain muridnya, Dan karena dia PNS juga selaku tenaga pendidik, maka ditambah 1/4 dari hukumannya," ucap Donni, Kamis (7/11/2019).
Pelapor yang anak perempuannya masih berusia 11 tahun telah dicabuli tersangka sebanyak 2 kali.
Pertama, di perpustakaan sekolah saat korban masih kelas V dan digudang sekolah saat korban telah naik kelas VI.
• UMP Sumsel 2020 Rp 3.043.111, Berapa UMK Palembang, Lahat, Banyuasin, Ogan Ilir, Ini Daftar Lengkap
"Tersangka saat itu menyuruh korban menyetorkan hapalan di perpustakaan, itu saat korban kelas V, Dimana setelah korban setorkan hafalan, tersangka berbuat cabul,"
"Usai mencabuli korban, tersangkapun mengancam korban dan berkata. Jangan bilang siapa-siapa nanti kamu tidak naik kelas," ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres Perilaku yang sama juga dialami korban lainnya, saat ia duduk dikelas VI.
Perbuatan itu dilakukan di gudang sekolah usai korban menyetorkan hafalan yang ditugaskan oleh tersangka.