Bupati Muaraenim Ditangkap KPK

Kode Pempek Suap Bupati Muara Enim, Pengadaan Satu Pintu Melalui Orang Kepercayaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Bupati nonaktif Muaraenim, Ahmad Yani (AY) yang berada di Palembang, Rabu (4/9/2019) malam.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani menjadi tersangka suap fee proyek dari pihak swasta.

Ahmad Yani bersama tiga orang lain yang terlibat telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Orang-orang yang dicurigai terlibat praktik suap Bupati Muaraenim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani, menggunakan kode atau sandi tertentu untuk menyamarkan aksinya.

Satu kode yang digunakan adalah 'Pempek'.

Kode tersebut digunakan saat penyerahan uang 35.000 Dollar AS di sebuah restoran mie ayam di Palembang.

"Ada kode 'Pempek, diduga terkait dengan penyerahan uang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Tribun, Kamis (6/9/2019).

Jejak Penyuap Bupati Muarenim Robi Okta Fahlefi, Banyak Bikin Cemburu Pemborong (Eksklusif)

Tim penindak KPK menangkap empat orang dalam OTT di Palembang dan Muara Enim pada Senin, 2 September 2019.

Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, ditangkap, usai menerima uang diduga bagian suap sebesar 35.000 Dollar AS dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, di sebuah restauran di Palembang.

Staf dari pengusaha Robi, Edy Rahmadi, juga turut diamankan.

Sementara, Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, ditangkap petugas KPK di kantor Bupati Muara Enim.

Dua hari sebelum serah terima uang atau pada 31 Agustus 2019, Elfin Muhtar dan Robi telah melakukan komunikasi melalui telepon dan chat.

KPK Hari Ini Geledah Rumah Dinas Bupati Muara Enim 

Saat itu, Elfin Muhtar meminta kepada Robi agar menyiapkan uang sebanyak 35.000 Dollar AS. Permintaan itu disanggupi.

Selain penyerahan uang 35,000 Dollar AS ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar.

Uang itu juga bagian dari fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penyerahan uang 35.000 Dollar AS merupakan bagian dari 10 persen fee yang diterima Bupati Ahmad Yani dari pengusaha rekanan proyek, Robi.

Basaria mengatakan, kasus suap ini bermula saat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019 pada awal 2019.

KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim 2,5 Jam, Penyidik Bawa 3 Koper dan Ransel  

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Namun, dalam proses itu, Ahmad Yani selaku bupati membuat persyaratan khusus kepada para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muaraenim.

Dia meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui orang kepercayaannya, yakni Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar.

Singkat cerita, Robi Okta Fahlefi selaku pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee sebesar 10 persen sebagaimana diminta sang bupati.

Dan pada akhirnya, perusahaan milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.

KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,

Elfin Muhtar, sebagai tersangka penerima suap sekitar Rp14 miliar dari pihak kontraktor atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Sementara, pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka pemberi suap. Ketiga telah ditahan di rutan berbeda di Jakarta. (tribun network/coz)

Berita Terkini