Sehingga dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu USD tersebut yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima bupati dari ROF.
Status Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di tingkat dinas PUPR Muaraenim, KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu:
ROF pemberi, pemilik PT Enra Sari, penerima yakni AYN Bupati dan EM Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim.
Pasal disangkakan,
Pemberi: ROF, pasal 5 ayat 1 hurup a dan d atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penerima AYN dan EM, Pasal 12 hurub a atau b, atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.