Kemudian pukul 15.40, KPK telah melihat dugaan penyerahan uang dari ROF ke EM di tempat tersebut.
Seterusnya setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 tim mengamankan EM dan ROF beserta stafnya masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu USD.
Secara paralel kemudian pada pukulm 17.31 tim KPK mengamnakan Bupati Muaraenim secara terpisah di kantor Bupati Muaraenim di Muaraenim dan mengamankan beberapa dokumen.
setelah melakukan pengamanan rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja bupati, tim kemudian membawa tiga orang tersebut ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September (Selasa) 2019 pukul 07 pagi.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di gedung merah putih KPK.
Konstruksi Perkaranya
Pada awal 2019 Dinas PUPR Muaraenim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diduga terdapat syarat yatu pemberian komitmen fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muarenim dengan para calon kontraktor pelaksanan fisik di dinas PUPR Muaraenim.
Diduga AYN meminta pelaksanaan pengerjaan dilakukan satu pintu melalui EM yang merupakan orang kepercayaan dari AYN.
ROF merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen yang pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total dari 16 pekerjaan itu Rp 130 miliar, jadi 10 persennya Rp 13 miliar.
Lokasi Kabupaten Muaraenim
Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 5 0 0 (lima kosong kosong) merujuk kode 500 juta.
Pada tanggal 1 September EM berkomunikasi dengan ROF membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar. Uang Rp 500 juta ditukar menjadi 35 ribu USD.
Setelah penyerahan uang sebesar 35 ribu USD tersebut, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima oleh bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten Muaraenim.