TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Raut bahagia terpacar di wajah Bambang Irawan warga Desa Lesung Batu, Kabupaten Musi Rawas Utara setelah menerima remisi bebas dalam rangka HUT RI ke 74.
Pemuda berusia 21 tahun itu, mendapat remisi bebas bersama 12 orang rekannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Lubuklinggau.
Bambang mengaku, jera dan tak mau mengulangi perbuatannya lagi.
Menurutnya mendekam selama 2,2 tahun dalam sel tahanan bukanlah hal yang menyenangkan.
"Saya masuk penjara karena dilaporkan oleh orang tua pacar saya.
Mereka tidak senang kami pacaran akhirnya saya dipenjara 2,2 tahun," kata Bambang pada Tribunsumsel.com, Sabtu (17/8/2019).
Selama menjalani masa penahanan dalam Lapas, berbagai aktivitas ia lakukan, mulai dari mengayam jala dan membuat jaring ikan.
Hal itu ia lakukan supaya tidak bosan dan putus asa.
"Rencana ke depan setelah keluar ini mau pulang dulu minta maaf
kemudian berangkat ke Babat Toman ikut saudara yang bekerja di tambang minyak," ujarnya.
Sementara Kalapas Kelas II A Kota Lubuklinggau Imam Purwanto mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 678 orang.
"Remisi satu bulan 232 orang, dua bulan 133 orang, tiga bulan 140 orang, empat bulan 90 orang, lima bulan 62 orang, enam bulan 8 orang dan yang bebas 13 orang," ungkapnya.
Imam mengatakan, Napi yang bebas bukannya disuruh pulang begitu saja. Sebelum mereka pulang Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sudah memberikan santunan sebesar Rp 500 kepada ke 13 Napi yang bebas.
"Kita pesan jantan mengulang kembali, melanggar hukum kembali lagi. Memang narkoba itu biasa diluar, karena diiming-imingi bandar akhirnya bisa masuk lagi. Itulah saya pesan jangan kembali lagi kepada mereka," ujarnya.
Imam menyebutkan,.sebelum memberikan remisi pihaknya sudah melakukan pertimbangan diantaranya putusan sudah inkrah, sudah menjalani penahanan selama enam bulan.
"Kemudian berkelakuan baik, kalau tidak berkelakuan baik tidak kita berikan remisi sama sekali," ucapnya.
Untuk diketahui, jumlah tahanan Lapas Kelas II A Lubuklinggau saat ini sebanyak 269 orang. Kemudian narapidana 641 orang jadi total keseluruhan berjumlah 910 orang.