Sidang Komisioner KPU Palembang

Sidang Komisioner KPU Palembang, Saksi Ahli Sebut Ada Unsur Kesengajaan Hilangkan Hak Suara 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana dari universitas Muhammadiyah Palembang Dr Sri Sulastri SH MH dan Dr Ridwan SH MH ahli tatanegara dari universitas Sriwijaya, menjadi saksi ahli pada sidang 5 komisioner KPU Palembang yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Selasa (9/7/2019).

"Kalau memang sudah dilakukan dan misalnya tidak ada satupun warga yang hadir, KPU akan buat pernyataan bahwa kewajiban sudah dilaksanakan tapi tidak berhasil karena tidak ada warga yang ke TPS. Tapi ini kan penyimpangan, dari rekomendasi pawascam mestinya sebanyak 70 TPS dilakukan psl, menurun drastis jadi 13 TPS dengan alasan penolakan warga,"ujarnya.

Saksi di Sidang Komisioner KPU Palembang, Rohama Menanti Kiriman Surat Suara Tak Kunjung Datang

Sri mengatakan, semestinya KPU Palembang menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu.

Karena apabila tidak dilakukan maka akan berbenturan dengan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Selain itu, perbuatan para terdakwa juga sudah masuk dalam tindakan pidana. Hal ini karena ada banyak warga yang kehilangan hak pilihnya.

"Kekuarangan surat suara itu unsur kekelaian melaksanakan tugas karena tidak dicek. Tapi setelah ada rekomendasi untuk dilakukan PSL dan tidak dilakukan maka itu jadi unsur kesengajaan,"ujarnya.

"Meskipun yang saya tahu penyelanggara pemilu salah satu yang bertangung jawab adalah KPU. Tapi dilevel mana saya tidak tahu. Namun yang saya tahu DPT sudah ditambah 2 persen untuk menghindari kekurangan,"lanjutnya.

Menurut Sri pasal 510 dan pasal 554 undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu yang dijerat sudah tepat.

"Pasal 510 UU Pemilu, menuliskan barang siapa dengan sengaja menghilangkan hak suara warga. Sedangkan untuk Pasal 554 UU Pemilu itu menyatakan jika orang itu yakni penyelengaran. Saya rasa kedua pasal itu sangat tepat dikenakan pada para terdakwa,"ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mualimin Pardi, saat ditemui selesai sidang mengatakan terkait surat pernyataan itu merupakan bagian dari proses verifikasi, klarifikasi dan identitas dari KPU terkait adanya usulan rekomendasi dari panwascam.

"Terkait adanya usulan dari pawascam untuk PSL di 70 TPS pada tanggal 20 April. Dan itu langsung ditindaklanjuti oleh KPU dengan keputusan tanggal 21 April yang isinya untuk melakukan identifikasi dan verifikasi, baru kemudian surat pernyataan itu muncul,"ujarnya.

Dia mengatakan, permasalahan ini sebenarnya terkait dengan hukum administrasi.

Tepatnya pada tugas-tugas dan wewenang dari penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan PSL atau PSU dan itu mengacu pada pasal 91,92,93 yang diatur pada PKPU No 3 tahun 2019.

"Yang pasti kedua ahli setuju bahwa tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 510 tidak terlepas dari hukum administrasi,"ujarnya.

"Ini lebih ke kesalahan administrasi, sehubungan dengan tahapan bukan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Tapi tahapan pemilihan suara tanggal 17 April yang dimulai dari jam 7 sampai 13.00 Siang,"sambungnya.

Berita Terkini