Sidang Komisioner KPU Palembang

Sidang Komisioner KPU Palembang, Saksi Ahli Sebut Ada Unsur Kesengajaan Hilangkan Hak Suara 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana dari universitas Muhammadiyah Palembang Dr Sri Sulastri SH MH dan Dr Ridwan SH MH ahli tatanegara dari universitas Sriwijaya, menjadi saksi ahli pada sidang 5 komisioner KPU Palembang yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Selasa (9/7/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sidang ketiga dugaan perkara pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Selasa (9/7/2019).

Kali ini agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menghadirkan ahli hukum pidana dari universitas Muhammadiyah Palembang Dr Sri Sulastri dan Dr Ridwan ahli tatanegara dari universitas Sriwijaya.

Pada sidang kali ini, seorang kuasa hukum terdakwa sempat dibuat bungkam oleh saksi ahli Sri Sulastri.

Tepatnya saat membahas persoalan terkait surat pernyataan yang ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyatakan bahwa Pemilu berlangsung lancar.

Sidang Komisioner KPU Palembang Berlangsung 13 Jam, Hakim Subur Vertigo Diduga Kelelahan

"Itu yang menandatangani adalah ketua KPPS dan bukan warga. Apakah hak suara saya bisa diwakilkan orang lain," tegas Sri saat menjawab pertanyaan seorang kuasa hukum terdakwa.

Saat ditemui setelah persidangan, Sri menjelaskan bahwa menurutnya, sedari awal adanya surat pernyataan yang menyatakan pemilu berjalan lancar adalah sebuah bentuk tindakan sepihak.

Mestinya, kalaupun memang dibuat surat pernyataan, surat tersebut haruslah ditandatangani oleh masing-masing warga. Bukan diwakilkan oleh ketua KPPS.

"Itu kenapa saya tadi bilang ke kuasa hukumnya, apakah bisa hak suara saya diwakilkan orang lain,"ucapnya.

Termasuk dengan alasan KPU Palembang yang tidak mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Sidang Komisioner KPU Palembang, Terungkap Ketua KPPS Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan

Alasannya karena ada penolakan dari beberapa warga, itu merupakan bagian dari tindakan sepihak.

Sri juga mengungkapkan bahwa pernyataan yang ditandatangani warga memang menyatakan bahwa pemilu berlangsung lancar.

Namun tidak ada pernyataan yang menuliskan menolak dilakukannya PSL.

"Jadi KPPS jangan dijadikan objek. Arah dari terdakwa mengarah pada yang menjadi pemberat untuk melakukan PSL karena ada warga yang menolak, padahal perkara ini tidak mengarah ke sana,"ujarnya.

Dia menegaskan, semestinya, apapun kendala yang terjadi, PSL sebagai bagian dari pemilu tetap harus dilakukan. Walaupun nantinya saat diselenggarakan tidak ada satupun warga yang hadir.

Halaman
12

Berita Terkini