Melihat hal itu, terdakwa Rio Fajri lalu mendekati dan membantu MI hingga berhasil melepaskan pegangan tangan dari sopir tersebut dan kemudian keduanya lari.
• Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Penuntut Umum Berkeyakinan Ratna Bersalah atas Hoaks
Namun saat sedang lari tersebut, rupanya terdakwa MI juga sudah mengambil telepon genggam milik saksi Taufik Hidayat tanpa izin.
Akibat ulah keduanya, saksi Taufik Hidayat ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.4.930.000.