Berita Palembang

Pemalak Sopir di Simpang Fly Over Keramasan Palembang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Rio Fajri (19) menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, Selasa (28/5/2019)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rio Fajri (19 tahun), remaja di kota Palembang ini menghabiskan waktu lebarannya di balik jeruji besi.

Dia diadili karena terbukti melakukan tindak pemerasan uang dengan kekerasan dan berujung pada pencurian telepon genggam milik sopir mobil box yang tengah melintas di jembatan Flyover Nilakandi (Keramasan) Kecamatan Kertapati Palembang.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan bahwa terdakwa Rio Fajri terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, maka terdakwa dituntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan,"ujarnya pada sidang yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang, (28/5/2019).

Selama persidangan, terdakwa hanya diam dan terus saja menundukkan kepalanya di hadapan hakim.

Massa Gelar Doa dan Baca Yasin di Depan Polda Sumsel, Minta Usut Tuntas Korban Tewas 21-22 Mei

Tidak ada yang ingin disampaikannya pada sidang tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Rio Fajri ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejahatan yang dilakukannya bermula saat terdakwa anak MI (15) dengan berkas perkara terpisah, menemui terdakwa dan mengatur janji untuk bertemu di bawah jembatan Flyover Nilakandi Kecamatan Kertapati Palembang.

Kemudian saat sedang di lokasi, ada sebuah mobil box yang dikendarai saksi Taufik Hidayat tengah berhenti di lampu merah.

Kedua terdakwa lantas mendekati mobil tersebut dan langsung meminta uang sebesar Rp 2 ribu dengan alasan untuk membeli rokok.

Kemudian permintaan tersebut ditolak oleh saksi Taufik Hidayat.

Kesal dengan penolakan tersebut, terdakwa MI kemudian mengeluarkan pisau dari kantung celananya.

115 Nama Bakal Calon Rektor Unsri Bersaing, Anis Saggaf Kembali Maju Ikut Pemilihan

Tak cukup sampai disitu dia lantas mengambil kunci kontak mobil Taufik yang kemudian memberi MI uang sebesar Rp 50 ribu

Kemudian, terdakwa MI mengambil uang milik saksi Taufik Hidayat tanpa sepengetahuan dan seijin saksi sebesar Rp 880 ribu di jok tempat duduk kursi sopir.

Saksi Taufik Hidayat yang menyadari hal tersebut lantas melawan sehingga aksi tarik menarik antara keduanya tak dapat dihindari.

Halaman
12

Berita Terkini