Fakta Baru Mutilasi Malang: Sugeng Ternyata Membunuh Perempuan Misterius Itu, Inilah Motifnya

Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di parkiran Matahari Pasar Besar pada Senin (20/5).

Diakui Sugeng, pada saat melakukan itu keluar darah dan cairan dari kemaluan korban.

Hingga akhirnya, Sugeng menutup kemaluan korban dengan menggunakan plester.

Perlakuan Sugeng selanjutnya membuat korban pingsan.

Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentatto kedua telapak kaki korban.

Sugeng mentato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan. Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.

"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

MUTILASI - Polisi dan personel PMI memasukkan potongan tubuh korban mutilasi pada kantong mayat di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). Pada lokasi penemuan bagian tubuh korban mutilasi yang berjenis kelamin perempuan itu ditemukan sejumlah tulisan. (Hayu Yudha Prabowo)

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Meskipun Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangak, hingga kini identitas korban belum diketahui.

Halaman
1234

Berita Terkini