Fakta Baru Mutilasi Malang: Sugeng Ternyata Membunuh Perempuan Misterius Itu, Inilah Motifnya

Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di parkiran Matahari Pasar Besar pada Senin (20/5).

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi. "Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.

 

Penetapan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan juga terkesan berlawanan dengan hasil otopsi korban yang telah disampaikan humas Polda Jatim.

• Arema FC Banding Sanksi Komdis, CEO: Kalau PSS Tidak Siap Jadi Tuan Rumah Harusnya Ajukan Penundaan

• Viral 2 Insiden Karyawati Indomaret Jadi Korban Hubungan, Ini Tujuan Pacaran Sehat Menurut Terapis

• Polres Malang Kota Mengamankan Bus Berisi Puluhan Orang yang Diduga Akan Mengikuti People Power

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh tapi karena sakit.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik. Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita dimaksud,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Tapi kini Polres Malang kota telah memutuskan dan menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan.

Dalam paparannya Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengisahkan proses pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng pada korban perempuannya.

Asfuri juga menyebut motif pembunuhan dan mutilasi itu adalah nafsu Sugeng untuk berhubungan intim yang tak bisa tersalurkan pada korban.

Kisah ngeri dan ruwet pembunuhan an mutilasi di Pasar Besar Kota Malang itu bermula dari pertemuan Sugeng dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, sesaat setelah ditangkap anggota polisi, Rabu (15/5/2019). (Polres Malang Kota)

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.

Selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan mulai meraba-raba korbannya saat berada di Jalan Laksamana Martadinata.

Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.

Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.

Halaman
1234

Berita Terkini