Sementara BNNP Sumsel juga juga mengamankan terdakwa Muhammad yang akan melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung melalui pelabuhan Tanjung api-api mengunakan kapal Peri.
Turut pula terungkap dalam fakta persidangan bahwa terdakwa Iven Riyansah dan terdakwa Gandi akan mendapat upah sebesar Rp.18 dari terdakwa Muhammad.
Namun kedua terdakwa baru menerima upah sebesar Rp.5 juta, hingga akhirnya berhasil ditangkap sebelum berhasil mencapai kesepakatan.