"Apa iya kita cukup hanya mendengar kronologi cara penyelesaian dan tidak ada bukti tertulis yang otentik? Soal pencatatan ini tegas diatur di Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019!," tambahnya.
• Ini Calon Senator Peraih Suara Terbanyak di Palembang, Mulai Keponakan Wagub Hingga Anak Bupati OI
Nah bila form DA2-KPU ini ada, maka tidak perlu membuka lagi persoalan di tingkat kecamatan atau TPS.
“Persoalannya, apakah mampu dihadirkan form DA2 ini di forum rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, kalau tidak ada maka tuntutan untuk mencari kebenaran sampai ke level pembukaan C1 lumrah terjadi” tandasnya.
Bagaimana kalau KPU hanya menyodorkan form DB2 di forum rekapitulasi?
Mestinya ada supervisi dari KPU Provinsi, Bahkan KPU RI untuk memastikan apakah sudah benar kebijakan dan langkah yang diambil KPU Kab/kota yang langsung menyodorkan form DB2 (form keberatan) tanpa mau mengurai persoalan dan meminta persoalan di ajukan saja ke Mahkamah Konstitusi.
"Khawatirnya kalau keliru, cara ini keliru maka akan berdampak pada kerugian konstitusional dari peserta pemilu.Atau setidaknya Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI harus melihat dan mencatat peristiwa langsung sodorkan DB2, apakah langkah yang benar atau masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum sodorkan DB2 ini? " tukasnya.