TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Saat ini sejumlah masyarakat dibingungkan dengan data hasil rekap tingkat TPS, ternyata berbeda dengan hasil rekap yang dilakukan KPU.
Menurut Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Elektoral (MIDE), Andhika Pranata Jaya, adanya perbedaan data yang ditampilkan itu sangat wajar.
Apakah bisa membuka C1 guna melihat kebenaran perolehan suara?
"Bisa, Meski demikian, sesungguhnya proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan sejak di tingkat kecamatan (PPK) hingga tingkat KPU Kab/kota sudah memberikan pedoman, agar tidak setiap persoalan harus membuka kembali C1 plano atau C1 sertifikat hasil," kata mantan Ketua BAwaslu Sumsel ini, Rabu (8/5/2019).
Menurut Andika, langkahnya bisa dilakukan sejak di PPK.
• Ketua Dewan Masjid OKU Timur : Perbedaan Memilih Manusiawi, Hasilnya Tunggu Pengumuman KPU
Bila dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan di temukan salah catat, salah hitung, salah jumlah, salah tulis, salah rekap hasil perhitungan suara yang dilakukan KPPS, maka petugas PPK melakukan pembetulan atau koreksi.
Caranya dengan mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1, dan/atau Model DA- KPU serta Model DA1.
"Plano pemilihan tiap tingkatan yang ditemukan terjadi kesalahan.
Semua proses perbaikan/koreksi yang dilakukan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU."
"Kenapa?, karena memang PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU," ujarnya.
• Ini Caleg Dapil Sumsel 1 Lolos DPR RI, Anak Mantan Wako Lubuklinggau Riezky Aprilia Jadi Wajah Baru
Kejadian khusus yang dimaksud, tidak hanya menanggapi bila ada keberatan peserta pemilu.
"Ada atau tidak ada keberatan, DA2-KPU ini wajib diisi sebagai catatan riwayat, catatan dokumentasi, yang menguraikan seluruh peristiwa dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK untuk seluruh tingkatan pemilihan,"
"Apalagi bila ada perbaikan yang berdampak pada perubahan pencatatan hasil
penghitungan suara.," tandasnya.
Uraian Rekapitulasi di KPU, ketika PPK telah menyelesaikan tugasnya, maka seluruh hasil rekapitulasi yang termuat dalam model DA-KPU dan DA1-DPR.
Termasuk catatan dalam DA2-KPU disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dibacakan pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan termasuk di dalamnya status perbaikan atau koreksi.
"Disinilah yang saya maksud, pentingnya DA2-KPU. Catatan riwayat perbaikan dan atau koreksi yang dilakukan PPK ini harus ada dan ditayangkan di rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota."
"Apa iya kita cukup hanya mendengar kronologi cara penyelesaian dan tidak ada bukti tertulis yang otentik? Soal pencatatan ini tegas diatur di Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019!," tambahnya.
• Ini Calon Senator Peraih Suara Terbanyak di Palembang, Mulai Keponakan Wagub Hingga Anak Bupati OI
Nah bila form DA2-KPU ini ada, maka tidak perlu membuka lagi persoalan di tingkat kecamatan atau TPS.
“Persoalannya, apakah mampu dihadirkan form DA2 ini di forum rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, kalau tidak ada maka tuntutan untuk mencari kebenaran sampai ke level pembukaan C1 lumrah terjadi” tandasnya.
Bagaimana kalau KPU hanya menyodorkan form DB2 di forum rekapitulasi?
Mestinya ada supervisi dari KPU Provinsi, Bahkan KPU RI untuk memastikan apakah sudah benar kebijakan dan langkah yang diambil KPU Kab/kota yang langsung menyodorkan form DB2 (form keberatan) tanpa mau mengurai persoalan dan meminta persoalan di ajukan saja ke Mahkamah Konstitusi.
"Khawatirnya kalau keliru, cara ini keliru maka akan berdampak pada kerugian konstitusional dari peserta pemilu.Atau setidaknya Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI harus melihat dan mencatat peristiwa langsung sodorkan DB2, apakah langkah yang benar atau masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum sodorkan DB2 ini? " tukasnya.