TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu menegaskan jika hingga 1 Juni 2019 tidak mengurus registrasi dan tidak ada edaran dari menteri kesehatan untuk kerjasama, maka rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten OKU Selatan tidak bisa melayani peserta JKN-KIS.
"Selama ini RSUD Muaradua OKU Selatan itu tidak terakreditasi namun karena adanya edaran menteri jika rumah sakit satu-satunya di daerah harus bekerjasama maka bisa melayani peserta JKN-KIS."
"Namun kalau nanti tidak ada lagi edaran menteri dan tidak terakreditasi bisa jadi atau terancam tidak bisa lagi melayani peserta," tegas Yunita dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Kamis (2/5/2019).
Yunita mengatakan selain rumah sakit OKU Selatan, dari 14 rumah sakit kerjasama dibawah BPJS Cabang Prabumulih juga ada beberapa rumah sakit yang mengalami kendala.
• BPJS Kesehatan Palembang Klaim Sudah Bayar Hutang Rp 266 Miliar
Misalnya di Kota Prabumulih ada dua rumah sakit yang sudah warning perpanjangan akreditasi dan izin operasional yakni RSUD Prabumulih dan RS Fadilah.
"RSUD Prabumulih itu akreditasi akan berakhir dan RS Fadilah izin operasional juga akan berakhir di Desember nanti,"
"Rumah sakit di Muaraenim aman dan rumah sakit di OKU Ibnu Sutowo maupun RS Dr Noisemir juga akreditasi maupun izin operasional habis tahun ini," bebernya.
Kalau akreditasi saja tidak bisa bekerja apalagi jika ditambah dengan izin operasional rumah sakit habis maka jelas dan pasti tidak bisa berkerjasama.
Sebab kata Yunita, dua hal itu menjadi syarat mutlak suatu rumah sakit bisa melayani masyarakat peserta JKN-KIS.
"Untuk RSUD Martapura dan RSUD Muaradua OKU Selatan itu kuning atau sama sekali belum mengurus akreditasi, RS Panti Bhakti Ningsih Charitas OKU Timur juga habis izin akreditasi."
"Di OKU Timur sendiri meski dua itu tidak ada izin, ada rumah sakit lain yakni At Taqwa yang bisa jadi tempat peserta berobat, sementara di OKUS tidak ada," bebernya.
• Klinik Mediska PT KAI di Stasiun Muara Enim Layani Peserta BPJS, Tersedia Poli Gigi dan Umum
Lebih lanjut melalui kesempatan itu Yunita mengatakan, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi.
Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan."
"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,"lanjutnya.
• Bank Sumsel Babel Pamerkan Produk dan Kemudahan Kredit Kepada Pengusaha Konstruksi di OKI