Sementara itu, Ardiansyah Kasubdit DBH Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan, mengakui memang ada dana bagi hasil yang belum dibayar ke daerah tapi bukan hanya Muba yakni di seluruh Indonesia.
Dana itu yakni tahun 2017 lalu. Tahun ini piutang itu akan diupayakan dilunasi seluruhnya di seluruh daerah di tanah air.
"Tahun ini kita upayakan selesai sebab itu hanya piutang 2017, selain itu dana bagi hasil rutin dibayar setiap bulan, padahal seharusnya per tiga bulan sekali dibayar tapi demi kelancaran cash flow daerah kita bayarkan setiap bulan," ujarnya.
• Dana Pembangunan Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Prabumulih Rp 150 Miliar, Dibuka 3 Program
Disinggung soal keluhan dana bagi hasil yang anggap terlalu kecil, dijabarkannya bahwa dana bagi hasil 15 persen yang dibagi untuk daerah lokasi dan provinsi, sisanya disetor ke pusat.
Kemudian di pusat pendapatan negara bukan pajak dikumpulkan jadi satu dan kembali dialokasikan untuk daerah berupa dana alokasi khusus (DAK), DAU dan pembagian dana lainnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo mengatakan jangan hanya melihat dana bagi hasil saja tapi juga lihat multi efek manfaatnya.
Sebab seperti di Prabumulih akan dibangun sekolah AK Migas yang memberikan dampak meningkatkan sumber daya manusia bagi warga lokasi eksplorasi migas.