2 Pembunuh Driver Taksi Online Dihukum Mati, Istri Almarhum Sofyan Langsung Sujud Syukur

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fitriani istri almarhum sofyan langsung ditenangkan keluarganya usai melakukan sujud syukur setelah mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang telah membunuh suaminya.

"Dari keterangan para saksi-saksi dan barang bukti serta fakta-fakta selama persidangan, maka terbukti terdakwa telah merampas nyawa korban dan barang korban secara berencana,"ujar Hakim disela persidangan.

Dalam persidangan juga terpapar kronologi rencana jahat para pelaku.

Dimulai dari ajakan terdakwa Akbar Alfris yang saat ini masih buron.

Akbar Alfaris memberikan arahan pada terdakwa Acun dan Rido agar berani membunuh korban yang dirampok.

Begitupun terdakwa franata (16) yang juga diarahkan oleh Akbar.

Mereka diarahkan, ketika di dalam mobil agar minta berhenti di tengah jalan. Kemudian melakukan peran masing-masing yakni menarik dan langsung membunuh korban.

Saat melancarkan aksinya, Acun dan franata mencekik leher korban. Sedangkan Akbar membantu menekan dan menindih korban. Sementara terdakwa Ridwan menginjak kepala korban sampai bunyi 'krek' hingga tewas.

Jenazah korban dibuang dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp.22 juta. Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp.5 juta sedangkan Akbar menerima bagian sebesar Rp 6 juta.

"Untuk itu tidak ada yang bisa meringankan hukuman bagi para terdakwa, sehingga keduanya pantas dijatuhi hukuman mati," tegas hakim.

Berita Terkini