Berita Palembang

BREAKING NEWS, Pol PP dan Polresta Palembang Geledah Rumah Menyimpan 1.000 Botol Miras

Penulis: M. Ardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Pol PP Kota Palembang saat mengangkut miras ilegal yang diamankan dari rumah Mashur, Senin (8/4/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang di bantu Polresta dan Kodim 0418 Palembang langsung menggeledah rumah penyimpanan minuman keras (miras), Senin (8/4/2019).

Petugas menggerebek rumah Mashur (30 tahun), di Jalan Ratu Geok Lorong Sempayo RT 72 RW 14 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.

Rumah ini menyimpan sekitar 1.000 botol miras dengan berbagai meerk yang dijual secara ilegal.

"Aku tidak pernah mengambil, karena ada yang mengantar. Di rumah itu aku siapkan 1.000 botol dan biasanya dijual ke warung-warung di Palembang," ujarnya saat diamankan di kantor Sat Pol PP Kota Palembang, Senin  (8/4/2019).

Hanya Ada Dua Dokter Spesialis Jantung Anak di Sumsel, Ada 400 Anak Derita Kelainan Jantung

Hari Ini Jadwal Naik Kendaraan Umum, Lihat Parkiran Kantor DPRD Sumsel Sepi Kendaraan

Setidaknya, sudah dua tahun ia berbisnis menjual minuman miras ke warung-warung kaki lima yang ada di Palembang.

Ia sama sekali tidak mengenal orang yang memasok miras untuk dirinya.

"Dia datang ke rumah dan tidak pernah ditinggalkan nomor ponsel atau alamat kantornya di mana," pungkasnya.

Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Kota Palembang Heri Andriadi menuturkan, penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan peredaran miras dilingkungan mereka.

"Dari laporan itu, langsung kami tindak lanjuti. Saat digeledah, ternyata memang benar ditemukan sekitar 1.000 botol miras berbagai merk. Semuanya kami amankan termasuk pemilik miras," ujarnya.

Berita Terkini