Berita OKU Timur

Langgar Batas Waktu, Kapolres OKU TImur Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal dan Sita Peralatannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIk pimpin pembubaran hiburan OT yang melanggar Surat Edaran Bupati di Dusun Embus Sari Desa Way Halom Kecamatan BP Bangsa Raja, Selasa (12/3/2019)

Selain OT dalam SE itu juga disebutkan agar seluruh kegiatan keramaian terlebih dahulu memiliki izin dari Pihak Kepolisian, serta tidak melanggar norma-norma agama dan adat yang berlaku di Masyarakat.

Sedangkan untuk kegiatan hiburan ditegaskan untuk tidak mengandung unsur pornografi, Perjudian, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.

Apabila ditemukan pelanggaran dari SE ini akan diberikan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," isi SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati OKU Timur HM Kholid MD tanggal 30 Januari 2019. (SP/ Evan Hendra)

Berita Terkini