Selain OT dalam SE itu juga disebutkan agar seluruh kegiatan keramaian terlebih dahulu memiliki izin dari Pihak Kepolisian, serta tidak melanggar norma-norma agama dan adat yang berlaku di Masyarakat.
Sedangkan untuk kegiatan hiburan ditegaskan untuk tidak mengandung unsur pornografi, Perjudian, narkoba dan penyakit masyarakat lainnya.
Apabila ditemukan pelanggaran dari SE ini akan diberikan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," isi SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati OKU Timur HM Kholid MD tanggal 30 Januari 2019. (SP/ Evan Hendra)