FatKurohman S Sos, Analis Sosial Politik RCI, Founder Ngopi Bareng BungFK
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pelaksanaan Pemilu 2019 semakin dekat, mungkin belum semua orang paham cara hitung perolehan kursi DPRD 2019.
Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, begitu juga cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Pada tahun 2014 penentuan kursi dilakukan dengan memakai metode Quote Harre atau BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), sedangkan pada pemilu 2019 menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.
Pemilu tahun 2014 dikenal Sistem Quote Harre dikenal dengan istilah bilangan pembagi pemilih (BPP).
• Ketahui Cara Hitung Kursi Anggota DPRD 2019 dan DPR 2019
• Cara Penghitungan Suara Dapat Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Kota Provinsi dan DPR RI Pemilu 2019
BPP digunakan untuk menetapkan suara sesuai dengan jumlah suara dibagi dengan jumlah kursi yang ada di suatu dapil.
Metode ini cenderung merugikan partai besar dikarenakan hak untuk mendapat kursi secara maksimal harus terlempar pada partai bersuara kecil dikarenakan asas pembagian pemilih tersebut.
Sedangkan metode Saint League Murni, digunakan pada Pemilu 2019 ini, adalah metode penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7,dst). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.
Dalam konteks sejarah teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
• Merdekawati Tidak Mengenal Sosok Jokowi dan Prabowo (Calon Presiden) Yang akan Berlaga Pada Pemilu
• KPU OKU Sewa Kuda Warga Angkut Logistik Pemilu ke TPS di Pelosok
Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini.
Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen, sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Secara regulasi itu tertera dalam Pasal 415 (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan. Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.
Cara Menghitung Perolehan Suara
Lalu bagaimana cara menghitung porolehan kursi tersebut? Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.
Misalkan Dapil Surga tersedia 5 kursi, kemudian memeringkatkan perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil. Berikut simulasinya dan gambarannya:
Partai A mendapat total 50.000 suara,Partai B mendapat 35000 suara, partai C mendapat 20.000 suara, partai D mendapat 15.000 suara dan partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.
Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu) dengan simulasi secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000, Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000, partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000,
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000. Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Kemudian Cara Menentukan Kursi Kedua. Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.
Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666, Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000, partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000, partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 35.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Selanjutnya Cara Menentukan Kursi Ketiga. Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B sudah mendapatkan kursi maka akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C, D dan akan dibagi dengan angka 1 kembali. Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000. Maka yang mendapatkan kursi Ketiga adalah Partai C dengan perolehan 20.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Lanjut Menentukan Kursi Keempat, untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C yang telah mendapatkan satu kursi masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D dan E akan tetap dibagi 1.
Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 3 mendapatkan 16.666 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000. Maka yang mendapatkan kursi Keempat adalah Partai A dengan perolehan 16.000 suara terbanyak hasil pembagian.
Terakhir, cara Menentukan Kursi Kelima. Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.
Sementara Partai B, Partai C dibagi angka 3 sedangkan Partai D dan E tetap dibagi 1. Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 5 mendapatkan 10.000 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5000.
Maka yang mendapatkan kursi Kelima adalah Partai D dengan perolehan 15.000 suara terbanyak hasil pembagian. Dengan demikian sudah habis pembagian kursi dapil Surga yang memiliki lima kursi tersebut.
Adapun rincian Partai A mendapatkan 2 Kursi, Partai B mendapatkan 1 kursi, Partai C Mendapatkan 1 Kursi, Partai D mendapatkan 1 Kursi dan Partai E tidak mendapatkan kursi (0).
Untung Ruginya
Ada beberapa pokok point yang penting dari perhitungan dengan metode ini yakni pertama, semakin besar peroleh suara partai dengan jarak yang lebar dengan partai lain akan memungkinkan partai tersebut mendapatkan kursi lebih banyak dan partai kecil akan sulit mendapatkan kursi.
Kedua, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.
Setelah pembagian kursi dengan teknik Sainte Lague, selanjutnya siapa yang berhak menduduki kursi tersebut. Berdasarkan regulasi yang ada calon anggota legislatif yang mendapatkan suara terbanyak berhak mendapatkan dan menduduki kursi perolehan partai tersebut.
Sebagai penutup tulisan singkat ini, metode Sainte Lague sebetulnya bisa menguntungkan semua parpol yang ada termasuk partai yang dianggap kecil asal mampu mendokrak suara dan menyetarakan suara dengan partai besar.
Sosok Bacaleg tak bisa dipungkiri juga berpengaruh atas perolehan suara maupun kursi. Parpol kecil jika Bacaleg memilih pengaruh suara sangat memungkinkan partai kecil mendapatkan kursi.
Sebaliknya partai besar jika Bacalegnya kurang berpengaruh sangat memungkinkan mendapatkan kursi minimilalis (1 kursi). Parpol besar maupun parpol kecil tetap berdirinya sama.(*)