Pemilu 2019
Cara Penghitungan Suara Dapat Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Kota Provinsi dan DPR RI Pemilu 2019
sainte lague murni ini lebih menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan persentase perolehan kursi
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Metode penghitungan suara, untuk konversi kursi partai politik pada Pemilu 2019 mengalami perubahan, dibanding konversi kursi pada pemilu sebelumnya.
Komisioner KPU Sumsel Liza Lizuarni mengatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/kota 2019 tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP) seperti pada Pemilu 2014.
Menurut Liza, bagi partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara, sekurang-kurangnya 4 persen dari total suara sah secara nasional, baru menerapkan metode konversi suara sainte lague untuk kursi di DPR RI.
"Jadi kalau partai yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold secara nasional. Maka akan dihitung perolehan suara untuk mendapatkan kursi di DPR RI dari dapil Sumsel I dan II," kata Liza Lizuarni, Jumat (28/9/2018).
Baca: Update Gempa Donggala Sulawesi Tengah : Peringatan Dini Tsunami Dinyatakan Berakhir
Baca: Kebijakan Seragam ASN Pemprov Sumsel Berubah, Pejabat Gubernur Sumsel Sarankan Pakai Jumputan
Sementara untuk kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/ kota, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak berlaku, tidak berlaku penghitungan perolehan kursi anggota legislatif.
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD provinsi, Kabupaten maupun kota, sebagaimana termaktub dalam Undang undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, suara sah dibagi dengan bilangan pembagi dengan pecahan 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Liza sendiri tak menampik, apakah dengan metode konversi suara itu lebih menguntungkan partai besar yang ada, seperti PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, maupun Demokrat nantinya.
Liza menyampaikan data simulasi menggunakan metode divisor dengan teknik penghitungan "sainte lague" murni.
Baca: Masih Ingat Perampokan Sadis Bos Kopi di Lahat 2 September ? Coba Melawan 2 Pelaku Ditembak Polisi
Baca: Penjabat Gubernur Sumsel Hadi Prabowo Kagum Prestasi Muba, Ini Deretan Prestasinya
Partai A, misalnya, pada Pemilu 2019 nanti meraih sekitar 300 ribu suara di dapil I yang terdapat 8 kursi tersedia. Sementara partai B dan seterusnya hanya meraih dibawah 50 suara. Maka, jumlah kursi yang didapat partai A akan cukup banyak.
"Dialokasi untuk kursi pertama partai A sudah dapat, kemudian dialokasi kursi kedua, jika dibagi 3 suara partai A masih diatas partai- partai lainnya (100 ribu), maka alokasi kedua didapat partai A. Selanjutnya dialokasi kursi ketiga, jika dibagi 5, suara partai A sebanyak 60 ribu masih diatas partai B dan lainnya. Maka kursi tersebut masih untuk partai A, dan dihitung lagi selanjutnya," capnya.
Ditambahkan Liza, bahwa sainte lague murni ini lebih menjamin kesetaraan antara persentase perolehan suara dan persentase perolehan kursi. Dengan demikian, lebih ada kesetaraan atau proporsionalitas bagi parpol.
"Jadi, bukan soal menguntungkan partai besar atau merugikan partai kecil. Akan tetapi, kami menghitung menggunakan rumus agar sesuai dengan asas pemilu yang kita anut, yakni adil dan demokratis," tandas Liza.
Baca: BREAKING NEWS-Belasan Pejabat Pemkot Prabumulih Mengundurkan Diri, Ini Nama-namanya
Baca: Bandar Sabu-sabu Manfaatkan Gadis Desa Usia 15 Tahun Ini Jadi Kurir, Upayanya Kelabui Polisi Gagal
Sekedar informasi untuk mengenal Sainte Lague, sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Undang undang Nomor 7 Tahun 2017, berlaku efektif sejak diundangkan pada bulan Agustus 2017, sebagai Regulasi yang menggabungkan Tiga UU sebelumnya yaitu UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU tentang Pemilihan Presiden , Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 ini mengakomodir keseluruhan Penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2019.
Ada beberapa hal yang berubah seperti Jumlah anggota DPR RI menjadi 575 kursi,
