TRIBUNSUMSEL.COM-Kabar gembira bagi Anda yang menantikan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pasalnya, pemerintah akan segera mengumumkan penerimaan P3K pekan ini.
"Segera diumumkan. Mungkin Jumat (8/2/2019) ini," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan.
Rinciannya yaitu Eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 Guru, Eks-THK 2 Tenaga Kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) Pertanian, dan Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
Untuk diketahui, rekrutmen P3K tahun ini dibagi dalam dua tahap.
Menurut Ridwan, rekrutmen tahap I akan diumumkan serentak pada hari yang sama.
"Tunggu Jumat ya," lanjut Ridwan.
Mekanisme
Mekanisme proses rekrutmen P3K tidak akan berbeda jauh dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” kata Bima Haria Wibisana, Rabu (23/1/2019), dikutip dari laman resmi BKN.
Bima menambahkan, nantinya tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa hubungan kerja P3K paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.
Terkait aturan teknis PP di atas yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPan RB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.
Apa Perbedaan P3K/PPPK dan PNS?
Sebagian dari Anda mungkin masih merasa bingung terkait perbedaan PPPK dan PNS.