"Kami memang ada upaya penertiban jalan perlintasan rel tanpa palang pintu," ungkap Dirjen Perkeretaapian, Ir Zulfikri MSc DEA ketika dibincangi ketika melakukan kunjungan bersama menteri perhubungan beberapa waktu lalu,
Zulkifli mengatakan, penutupan jalan perlintasan rel tanpa palang pintu akan dilakukan khusus untuk jalan yang kecil atau yang lebarnya kurang dari dua meter.
"Jalan perlintasan rel tanpa palang pintu ini sesuai data kita di Indonesia sebanyak 5000 lebih, nanti yang jalan kecil kurang dari dua meter akan kita lakukan penutupan," katanya.