Selain itu, lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik dan pihaknya juga tidak mau dijadikan kambing hitam dengan adanya pengerusakan lahan yang dilakukan dua perusahaan tambang batubara tersebut dilahan milik mereka.
"Wilayah kami yang disengketakan seluas 3800 haktare dan yang sudah diserobot 100 hektare. Dua perusahaan yang menyerobot sudah kami laporkan dengan nomor STTLP/73/I/2018/SPKT. Kami, tidak mau dijadikan kambing hitam dalam pengerusakan dan dibebankan untuk memperbaiki lingkungan."
"Karena kami sama sekali tidak melakukan pengerusakan,"pungkasnya.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo menuturkan, laporannya Memnag sudah diterima.
"Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan," katanya.