TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Jhoni Saktiawan alias Jon (38), warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat merudapaksa seorang wanita di bawah umur, AA (14). AA merupakan pacar temannya.
Lelaki yang sekitar setahun terakhir pisah ranjang melakukan aksi bejat pada Sabtu (15/9/2018).
Saat itu AA yang masih berstatus Anak Baru Gede (ABG) bersama pacarnya Dimas, hendak pulang ke Tanjung Sakti Pumi, dari Kota Pagaralam.
Baca: Gara-gara Saling Ejek di Facebook, 3 Wanita ini Adu Jotos di Seberang Bank Sumsel Babel Jakabaring
Baca: Ketua PAN/MPR, Zulkifli Hasan Diperiksa KPK, Pertanyaan Seputar Persatuan Tarbiyah Islamiyah
Baca: Harnojoyo Sahkan Peraturan Salat Subuh Berjamaah, Pejabat Pemkot Wajib Salat Subuh di Masjid
Pasangan kekasih itu ditemani dua teman lelaki Dimas. Tidak beberapa lama datang mobil Toyota Avanza nopol BG 1378 QV, dikemudikan Jon, yang sehari-hari melayani jasa angkutan Tanjung Sakti-Pagaralam.
Menganggap pelaku kenal dan berteman, Dimas, pacarnya dan temanya langsung naik mobil nilik Jon.
Setibanya di Tanjung Sakti, Pelaku meminta Dimas dan dua rekannya turun dari mobil, namun tidak untuk korban AA yang ia minta tetap berada dalam mobil. Kemudian Jon membawa korban pergi.
Baca: Berita Sriwijaya FC : Jelang Lawan PSM Makassar, Subangkit Malah Mau Nonton TV, Ini Maksudnya
Baca: Masih Pengantin Baru, Perlakuan Khusus ini Paling Disukai Randi Bachtiar dari Tasya Kamila
"Ya antara pelaku dan pacar korban berteman. Sering nongkrong bareng. Makanya gak ragu ketika diajak. Sejauh ini belum ada keterlibatan Sang Pacar dalan peristiwa ini," ungkap Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK , melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma SIK, disampaikan Kanit PPA, Ipda Omin Suhandi, Selasa (18/9/2018).
Diterangkannya, Jon membawa korban AA ke perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanjung Sakti Pumi. Disitulah, Jon memerkosa korban.
Sedangkan, Dimas dan rekannya melaporkan perbuatan yang dilakukan Jon kepada keluarga korban. Kemudian dilanjutkan ke Polsek Tanjung Sakti.
Baca: Tarif Baru Tol Palembang-Indralaya (Palindra) Berlaku 21 September 2018, Paling Murah Rp 7.000
Baca: Saat Ekonomi Sulit, Wali Siswa SMP 1 Lempuing OKI Diminta Iuran Pembelian Komputer Rp 550 ribu
"Jadi korban ini dipaksa melayani tersangka. Keduanya sempat bermalam. Makanya, pacar korban melapor," jelasnya.
Mendapat laporan, anggota Polsek Tanjung Sakti langsung bergerak mencari keberadaan Jon, yang gemar mabuk miras itu.
Tidak butuh waktu lama, Jon berhasil diringkus.
"Melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Omin.(SP/ Ehdi Amin)