TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Permasalahan batas wilayah antar Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan masih terjadi.
Kali ini antara Kabupaten Muratara dan Muba berada diperbatasan antara Kecamatan Rawas Ilir, Muratara dan Suban IV, Muba.
Untuk itu Pemprov Sumsel melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah memfasilitasi untuk menyelesaikan perselisihan batas wilayah tersebut di Ruang Rapat OTDA Pemprov Sumsel, Rabu (12/9/2018)
Kasubag Dokumentasi Batas Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Dodi Firmansyah mengatakan, permasalahan tersebut sebenarnya telah menemui titik terang.
Baca: Formasi CPNS OKI Prioritaskan Guru Honorer, Ini Rincian Formasi dan Jadwal dan Lokasi Tes
Baca: Pj Walikota Pagaralam Musni WIjaya di Akhir Masa Jabatan Rotasi 54 Pejabat
Setelah dikeluarkannya Permendagri nomor 74 tahun 2014 atas perubahan Permendagri nomor 50 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Muratara.
Dalam Permendagri tersebut, disebukan jika wilayah Suban IV masuk wilayah Muratara. Hanya saja, Muba masih menolak keputusan tersebut.
Sebab, dalam lampiran peta wilayah undang-undang pembentukan Kabupaten Muratara, wilayah Suban IV tidak termasuk di dalamnya.
Baca: Update Timnas U-16, Bagus Kahfi Menggila, Borong 3 Gol Lawan Oman, Modal Piala Asia
Baca: Berurai Air Mata, Curhatan Rizky Febian Tentang Kondisi Sang Adik Pasca Sule dan Lina Bercerai
"Muba sendiri sudah mengajukan dua kali upaya hukum melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, dua kali tuntutan Muba ditolak," ujar Dodi saat dibincangi awak media usai menggelar rapat.
Dodi mengatakan secara legalisasi, didalam pembentukan undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB), pasti terdapat pasal pengesahan atau penetapan batas wilayah dilakukan melalui Permendagri.
Jadi tim dari Kemendagri akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan pengukuran batas wilayah lalu menerbitkan Permendagri.
Baca: Info Formasi CPNS OKU Selatan 2018, Terima 109 Orang dari Tenaga Pendidikan, Teknis dan Kesehatan
Baca: Adegan Ciuman di Film Bollywood Platinum tak Disensor, Berikut Pernyataan KPI
Hanya saja, hasil pengukuran tim tidak disetujui Pemkab Muba. Hasil mediasi pun, kedua wilayah tetap pada pendiriannya.
Pemkab Muratara tetap mengacu pada Permendagri No 76 Tahun 2014. Sementara Penkab Muba mengacu ke UU pembentukan Kabupaten Muratara.
"Kami disini hanya menengahi perselisihan ini. Namun, jika keduanya masih bersikeras juga, terpaksa diselesaikan di tingkatan Kemendagri," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, karena untuk angka pastinya ia tak hafal maka menurutnya luas wilayah yang disengketakan sekitar 12 ribu hektar.
Baca: Heboh SMK Swasta di Batam Sediakan Sel Tahanan Bagi Siswa Nakal,KPAI : Ada Hukuman Fisik
Baca: Duel 2 Juru Kunci Gojek Liga 1, PSMS Medan Makin Terpuruk Setelah Kalah dari Tamunya PSIS Semarang
Yaitu antara Kabupaten Muara Enim-Lahat, Muara Enim-OI dan OKI-Banyuasin. Tapi kalau ketiga wilayah tersebut memang belum ada Permendagrinya. Nantinya hasil rapat ini akan dilaporkan ke pimpinan.