"Informasi hoax, jangan ditanggapi dan diterima mentah-mentah. Pantau BMKG dan melalui Polri. Kalau hanya medsos dan tidak benar jangan ditanggapi," ucap Hadi, Senin (6/8/2018).
Hadi menuturkan, bahwa setiap penyebar informasi hoax bisa dipidana.
Pihaknya tidak segan-segan akan memenjarakan penyebar hoax, karena cukup meresahkan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta lebih jeli dan beracuan ke pihak yang berwenang atas bencana gempa.
"Kami tidak akan segan-segan mempidanakan jika ketahuan menyebarkan informasi hoax. Dan sengaja membuat resah masyarakat," bebernya.