TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar mengejutkan disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memuat status Fredrich Yunadi mantan pengacara Setya Novanto sebagai tersangka.
Fredrich dijerat KPK karena diduga menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan saat dikonfirmasi awak media. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich.
"Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu, 10 Januari 2018.
Siapa Fredrich Yunadi ?
Fredrich Yunandi menjadi sosok yang paling dicari oleh banyak orang usai Setya Novanto mengalami kecelakan.
Bagaiaman tidak Fredrich merupakan pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP.
Sosoknya juga yang membuat Setya Novanto menang dalam praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar
Ia berperan penting dalam kasus yang menjerat Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Kendati KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Dilansir dari Berbagai situs online, Kiprah Fredrich dalam dunia hukum cukup panjang.
Ia tercatat memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya.
yang juga didukung oleh 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.
Sebagai seorang pengacara, Frederich tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus direksi Bank EXIM tahun 1998,
PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo tahun 2004.
Tahun 1999, ia juga pernah membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras.