Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Kehebatan Fredrich Yunadi Pengacara Setnov, Ada Kasus Memalukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNSUMSEL.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Fredrich dijerat KPK karena diduga menghalang-halangi proses penanganan kasus e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan saat dikonfirmasi awak media. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich.

"Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu, 10 Januari 2018.

Dihubungi terpisah, Fredrich mengaku telah mendengar kabar mengenai statusnya di KPK. Namun ia berdalih belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari KPK. "Belum ada (surat dari KPK)," kata Fredrich kepada awak media.

Melihat sepak terjang Fredrich, mungkin hal yang paling diingat adalah bagaimana dia muncul di muka publik ketika Setnov mengalami kecelakaan.

Bahkan kata kunci "Fredrich Yunadi" pun terindeks pada trending searches Google Trends Indonesia.

 

Itu artinya, kata kunci "Fredrich Yunadi" paling dicari warganet Indonesia.

Sosok dia mungkin bikin warganet sangat penasaran, termasuk track record-nya sebagai pengacara.

Terkait dengan profesinya sebagai pengacara, Fredrich bergelar SH, LLM, MBA, JD serta menjabat managing partner pada kantor pengacara Yunadi & Associates.

Kantor pengacara ini berdiri sejak tahun 1994 atau 23 tahun lalu dan beralamat di Jl Melawai nomor 8, RT 3/RW 1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan data dari laman Yunadi.com, kantor pengacara Yunadi & Associates memiliki mitra, yakni Irjen purnawirawan Aryanto Sutadi MH MSc, Haryadi, M Yasin Mansyur, Andi Koerniawan, YS Parsiholan Marpaung, Sandy Kurniawan Singarimbun, Sjahril Nasution, Bagus Satrio, Ilham Pandu Saputra, Riki Martim, Rizky Masapan, dan Finza Yugistira.

"Didukung oleh 12 pengacara, 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan," demikian tertulis pada laman tersebut.

Kantor pengacara ini juga menjadi rekanan yang terdaftar pada Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Lippo Bank, Bank Danamon, Pertamina, Garuda Indonesia, Pelita Air Service, dan Merpati Nusantara Airline.

Juga BUMN lain dan instansi pemerintah.

Dikutip pula dari laman tersebut, kantor pengacara ini pernah menangani 14 kasus, sebagaimana tertulis di bawah ini.

"1. Membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp.20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI."

"2. Membela kepentingan Bank Exim dalam Kasus mempailitkan PT. Pacific International Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan hasil dikabulkan baik ditingkat Peradilan Niaga, Mahkamah Agung RI dan Peninjauan Kembali di MARI (tahun 1998/1999);."

Halaman
1234

Berita Terkini