Sering Bubarkan Aksi Ormas tapi Heran Mengapa Baru Viral Saat Berurusan dengan FPI?

Editor: Hartati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Kebijakan ini rencananya bakal tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub).

"Kalau di lingkungan warga tidak ada TPS (Tempat Pembuangan Sementara), jangan buang sampah ke sungai. Lurah dan camat harus mengajari warga jangan membuang sampah ke Ciliwung, Banjir Kanal Barat (BKB), sungai sudah dibersihkan kotor lagi sama sampah," kata Basuki.

Menurut dia, tidak ada sanksi pada PNS yang melanggar Ingubnya.

Hanya saja, seluruh kantor pemerintahan dan BUMD wajib menerapkan kebijakan ini setiap Jumat pagi.

"Kata Pak Jokowi, kalau ada orang coret-coret, kita cat lagi, dicoret lagi, dicat lagi, sampai kapok," ucap Basuki. Program ini rencananya akan diluncurkan Basuki pada 22 November mendatang di Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Berita Terkini