Pasalnya semua data sudah terekam dan terangkum dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk satu warga Indonesia.
Dengan begitu proses yang dilakukan hanya pencetakan ulang.
Namun, ia mengingatkan agar warga mengurus surat kehilangan dahulu, kalau memang e-KTP mereka hilang.
Masih tentang e-KTP, Zudan juga menjelaskan beberapa poin penting terkait NIK dalam kartu tersebut.
Artinya, tiap orang ditandai dengan hanya satu identitas.
Rencananya, pada 2016 nanti sistem satu identitas untuk satu warga itu mulai diintregasikan, dengan seluruh data di tanah air.
Zudan mencontohkan masalah pelanggaran-pelanggaran di jalanan terkait dengan instansi Polri.
Nanti bila sistem sudah diterapkan, dalam eKTP akan terpapar rekaman pelanggaran si pemegang kartu, jika ia pernah melanggar.
Tak hanya itu, pihak otoritas juga akan menggandeng bank di Tanah Air guna menambah pemanfaatan e-KTP.
Sehingga semua rekam keegiatan perbankan bisa dilacak dengan mudah. Bahkan rekam kejahatan pemegang kartu.
"Semua rekam data bisa diketahui hanya dengan membaca e-KTP," imbuhnya.