Urus E KTP Tidak Perlu Pulang ke Daerah Asal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rupanya proses pembuatan ulang e-KTP tak serumit yang dikira.

Selama ini masyarakat Indonesia menyoalkan aspek kewilayahan pembuatan kartu tersebut.

Padahal proses perekaman, ralat, hingga pencetakan e-KTP bisa di semua tempat di Tanah Air.

Dijelaskan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI, Zudan Arif Fakrullah, masyarakat yang kesusahan soal e-KTP ini, bisa mengunjungi dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota mereka.

Di sana, Zudan menjanjikan kartu tanda penduduk baru itu akan terjawab tuntas.

Hal ini dikarenakan Disdukcapil memiliki kewenangan membuat e-KTP.

Bahkan, jika dinas Dukcapil di kabupaten mereka terlalu jauh, masyarakat bisa mengunjungi Disdukcapil di kabupaten atau kota yang berdekatan dengan domisili mereka.

"KTP Elektronik ini bersifat nasional. Bisa dimana saja," kata Zudan kepada wartawan, Jumat (27/11/2015).

Contoh lain, jika warga daerah berkunjung ke Surabaya dan kehilangan Kartu Tanda Penduduk mereka.

Tapi karena suatu sebab harus mendapat kartu tersebut kembali, misalnya untuk membeli tiket transportasi.

Warga itu kata Zudan, bisa langsung mencetak ulang KTP Elektroniknya di Disdukcapil Surabaya.

Begitu juga daerah lainnya.

"Jadi tak harus pulang dulu ke daerahnya," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam pencetakan ulang, warga tidak dikenakan syarat apapun.

Halaman
12

Berita Terkini