Berita Universitas Palembang

Fakultas Hukum Universitas Palembang dan BANI Palembang Menggelar Seminar Nasional

Di tengah derasnya arus bisnis dan investasi yang kian kompleks, penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dunia usaha.

Editor: Slamet Teguh
Universitas Palembang
Fakultas Hukum Universitas Palembang dan BANI Palembang Menggelar Seminar Nasional 

“Notaris yang memahami arbitrase akan lebih cermat merumuskan klausula sengketa, sehingga kontrak bisnis lebih kuat secara hukum dan mengurangi potensi perselisihan,” tambahnya.

Baca juga: Perkuat Sinergi Bidang Pendidikan, PLN UID S2JB Tandatangan MoU dengan Universitas Palembang

Baca juga: PLN UID S2JB Jajaki Kerjasama Bidang Pendidikan Bersama Universitas Palembang

Arbitrase Mengedepankan Musyawarah dan Kepercayaan

Dalam sesi berikutnya, Dr. Eko D. Prasetiyo, CIM., menyoroti filosofi dasar arbitrase yang berlandaskan kepercayaan dan itikad baik (good faith).

Ia menyebutkan bahwa arbitrase berbeda dengan pengadilan karena mengedepankan prinsip party autonomy, yakni kebebasan para pihak dalam menentukan sendiri siapa yang akan menjadi arbiter, di mana sengketa akan diselesaikan, dan hukum apa yang berlaku.

“Arbitrase itu fleksibel, tertutup, dan putusannya dibuat oleh ahli di bidangnya. Itulah sebabnya banyak pihak asing yang juga mempercayakan penyelesaian sengketa di BANI,” jelasnya.

Eko juga menyinggung bahwa dalam praktiknya, banyak sengketa bisnis yang justru berhasil diselesaikan dengan damai di tengah proses arbitrase. “Arbiter selalu mendorong musyawarah. Jika para pihak sepakat berdamai, dibuat akta perdamaian yang mengikat secara hukum. Jadi arbitrase bukan hanya soal putusan, tapi juga soal solusi,” ujarnya.

Fakultas Hukum Universitas Palembang dan BANI Palembang Menggelar Seminar Nasional
Fakultas Hukum Universitas Palembang dan BANI Palembang Menggelar Seminar Nasional (Universitas Palembang)

Perguruan Tinggi Didorong Tambah Kurikulum Arbitrase

Dekan Fakultas Hukum Universitas Palembang, Ibu Dr. Ardiana Hidayah, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara dunia akademik dan praktisi. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk memahami praktik hukum bisnis yang dinamis.

“Fakultas Hukum Unpal terus berupaya memperkuat kurikulum dengan memasukkan materi arbitrase agar mahasiswa siap menghadapi dunia profesional. Ini bentuk nyata kontribusi kampus terhadap pengembangan sumber daya hukum di Sumatera Selatan,” katanya.

Seminar ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman langsung antara pakar arbitrase dengan mahasiswa. Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu aktual, mulai dari pelaksanaan putusan arbitrase hingga penerapan sidang arbitrase elektronik.

Arbitrase, Pilar Hukum Bisnis Modern

Menutup kegiatan, para narasumber sepakat bahwa arbitrase kini menjadi pilar penting dalam menjaga iklim investasi dan penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.

Dengan proses yang transparan, cepat, dan berbasis keahlian, arbitrase dianggap mampu menjawab kebutuhan hukum modern yang menuntut efisiensi dan kepastian.

“Dunia bisnis bergerak cepat, maka penyelesaian hukumnya juga harus cepat. Arbitrase adalah jawaban atas tantangan itu,” pungkas Prof. Joni Emirzon. (adv)
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved