Berita Universitas Palembang
Fakultas Hukum Universitas Palembang dan BANI Palembang Menggelar Seminar Nasional
Di tengah derasnya arus bisnis dan investasi yang kian kompleks, penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dunia usaha.
“Notaris yang memahami arbitrase akan lebih cermat merumuskan klausula sengketa, sehingga kontrak bisnis lebih kuat secara hukum dan mengurangi potensi perselisihan,” tambahnya.
Baca juga: Perkuat Sinergi Bidang Pendidikan, PLN UID S2JB Tandatangan MoU dengan Universitas Palembang
Baca juga: PLN UID S2JB Jajaki Kerjasama Bidang Pendidikan Bersama Universitas Palembang
Arbitrase Mengedepankan Musyawarah dan Kepercayaan
Dalam sesi berikutnya, Dr. Eko D. Prasetiyo, CIM., menyoroti filosofi dasar arbitrase yang berlandaskan kepercayaan dan itikad baik (good faith).
Ia menyebutkan bahwa arbitrase berbeda dengan pengadilan karena mengedepankan prinsip party autonomy, yakni kebebasan para pihak dalam menentukan sendiri siapa yang akan menjadi arbiter, di mana sengketa akan diselesaikan, dan hukum apa yang berlaku.
“Arbitrase itu fleksibel, tertutup, dan putusannya dibuat oleh ahli di bidangnya. Itulah sebabnya banyak pihak asing yang juga mempercayakan penyelesaian sengketa di BANI,” jelasnya.
Eko juga menyinggung bahwa dalam praktiknya, banyak sengketa bisnis yang justru berhasil diselesaikan dengan damai di tengah proses arbitrase. “Arbiter selalu mendorong musyawarah. Jika para pihak sepakat berdamai, dibuat akta perdamaian yang mengikat secara hukum. Jadi arbitrase bukan hanya soal putusan, tapi juga soal solusi,” ujarnya.
Perguruan Tinggi Didorong Tambah Kurikulum Arbitrase
Dekan Fakultas Hukum Universitas Palembang, Ibu Dr. Ardiana Hidayah, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi antara dunia akademik dan praktisi. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk memahami praktik hukum bisnis yang dinamis.
“Fakultas Hukum Unpal terus berupaya memperkuat kurikulum dengan memasukkan materi arbitrase agar mahasiswa siap menghadapi dunia profesional. Ini bentuk nyata kontribusi kampus terhadap pengembangan sumber daya hukum di Sumatera Selatan,” katanya.
Seminar ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman langsung antara pakar arbitrase dengan mahasiswa. Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu aktual, mulai dari pelaksanaan putusan arbitrase hingga penerapan sidang arbitrase elektronik.
Arbitrase, Pilar Hukum Bisnis Modern
Menutup kegiatan, para narasumber sepakat bahwa arbitrase kini menjadi pilar penting dalam menjaga iklim investasi dan penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.
Dengan proses yang transparan, cepat, dan berbasis keahlian, arbitrase dianggap mampu menjawab kebutuhan hukum modern yang menuntut efisiensi dan kepastian.
“Dunia bisnis bergerak cepat, maka penyelesaian hukumnya juga harus cepat. Arbitrase adalah jawaban atas tantangan itu,” pungkas Prof. Joni Emirzon. (adv)
| Isu Wagub Riau Laporkan Gubernur Abdul Wahid Kena OTT KPK, Sofyan Membantah: Dia Itu Adik Saya |
|
|---|
| Gubernur Sumut Menyayangkan Arjuna Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Baru Kehilangan Orang Tua |
|
|---|
| Setelah Mengetahui Konsep CASEL, Bagaimana Mengembangkan Aktivitas CASEL, Modul PSE PPG 2025 Tahap 4 |
|
|---|
| Senyum Lebar Pencuri di Lubuklinggau Saat Difoto Polisi, Bobol Rumah Lalu Pukul dan Gigit Tetangga |
|
|---|
| Dari Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah, Daftar Tokoh yang Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional 2025 |
|
|---|
