Potensi dan Rencana Pemanfaatan Cagar Budaya dan WBTB Indonesia di Sumatra Selatan

Hingga kini, terdapat 54 Cagar Budaya yang sudah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumsel
Situs Cagar Budaya Gua Harimau Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Keputusan Mendikbud. No. 224/P/2019 

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatra Selatan juga menggelar daur kehidupan masyarakat Sumatra Selatan pada kesempatan Festival Sriwijaya mulai dari nenggung saat menidurkan anak, menggunakan tikar purun (ditetapkan tahun 2018), permainan anak; hingga ngobeng dan ngidang saat makan dan pada prosesi acara kematian.    

Selanjutnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatra Selatan akan melibatkan beberapa kota dan kabupaten yang cagar budayanya sudah ditetapkan dan  WBTb, baik sudah ditetapkan maupun belum untuk beragam kegiatan. Harapannya, Cagar Budaya dan WBTb milik kota/kabupaten di Sumatra Selatan akan semakin familiar di mata masyarakat pada akar rumput.

 

Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si

(Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatra Selatan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved