Potensi dan Rencana Pemanfaatan Cagar Budaya dan WBTB Indonesia di Sumatra Selatan
Hingga kini, terdapat 54 Cagar Budaya yang sudah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatra Selatan juga menggelar daur kehidupan masyarakat Sumatra Selatan pada kesempatan Festival Sriwijaya mulai dari nenggung saat menidurkan anak, menggunakan tikar purun (ditetapkan tahun 2018), permainan anak; hingga ngobeng dan ngidang saat makan dan pada prosesi acara kematian.
Selanjutnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatra Selatan akan melibatkan beberapa kota dan kabupaten yang cagar budayanya sudah ditetapkan dan WBTb, baik sudah ditetapkan maupun belum untuk beragam kegiatan. Harapannya, Cagar Budaya dan WBTb milik kota/kabupaten di Sumatra Selatan akan semakin familiar di mata masyarakat pada akar rumput.
Pandji Tjahjanto, S.Hut., M.Si
(Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatra Selatan)