Berita Kemenkum sumsel

Kemenkum Sumsel Hadirkan Edukasi Apostille dan Legalitas Usaha bagi Mahasiswa UIN Raden Fatah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Apostille dan Perseroan Perorangan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Selasa (12/5/2026). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Apostille dan Perseroan Perorangan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Selasa (12/5). Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang dan diikuti oleh mahasiswa serta civitas akademika.

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Fatah Palembang, Ahmad Syarifudi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut karena dinilai memberikan pemahaman penting kepada mahasiswa mengenai layanan hukum yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di era globalisasi dan digitalisasi layanan publik.

“Mahasiswa perlu memahami berbagai layanan hukum yang tersedia saat ini, termasuk Apostille dan Perseroan Perorangan, karena keduanya memiliki relevansi dengan kebutuhan akademik maupun dunia kerja dan kewirausahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri, sehingga masyarakat tidak lagi melalui proses legalisasi berjenjang yang panjang.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda dan civitas dan civitas akademika, semakin memahami manfaat layanan AHU serta dapat memanfaatkannya secara optimal,” ungkap Gunawan.

Pada sesi pemaparan materi, peserta diberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan Apostille, jenis dokumen yang dapat diajukan, hingga tata cara pendaftaran Perseroan Perorangan melalui sistem digital AHU. Kegiatan ini menjadi komitmnen Kanwil Kemenkum Sumsel untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum serta mendorong kemudahan akses layanan hukum yang modern dan berbasis digital.

(*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved