Berita Kemenkum Sumsel

Kemenkum Sumsel Perbarui Kerja Sama Bantuan Hukum dengan 2 Organisasi Bantuan Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan penandatanganan kontrak adendum

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan penandatanganan kontrak adendum bersama dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan, Selasa (12/5/2026) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan penandatanganan kontrak adendum bersama dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan, Selasa (12/5). Perjanjian kerjasama hasil penyesuaian penajaman Angaran Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Sejahtera Palembang Sriwijaya Wanida, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum Palembang Ivan Widodo.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, bersama jajaran Divisi Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan arahannya pada perwakilan OBH penerima anggaran bantuan hukum Tahun 2026. Kakanwil menegaskan bahwa keberadaan dua Organisasi Bantuan Hukum ini memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, memperoleh akses terhadap keadilan secara setara. Menurutnya, peran dua OBH ini harus optimal dalam memberikan bantuan hukum sebagai bentuk pelayanan negara kepada masyarakat.

“saat ini ada 14 OBH mitra Kanwil Sumsel bukan hanya mitra pemerintah, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas bantuan hukum secara gratis, baik melalui pendampingan litigasi maupun non litigasi, terlebih penajaman anggaran menyebabkan banyak efisiensi pada anggaran bantuan hukum, ujar Maju.

Terakhir, Kakanwil menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan bantuan hukum agar layanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Penandatanganan kontrak adendum ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026, baik untuk kegiatan litigasi maupun non litigasi, sehingga proses pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap sinergi bersama Organisasi Bantuan Hukum dapat terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Sumatera Selatan.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved