Berita Kemenkum Sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Enam Raperbup Muratara, Perkuat Tata Kelola Pemda
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (7/6).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Nur’Ainun, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Elvandary, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara, Efendi.
Adapun enam Raperbup yang dibahas meliputi pedoman pelaksanaan inovasi daerah, standar operasional prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, perubahan RKPD Tahun 2026, rencana kerja perangkat daerah Tahun 2027, hingga tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
Dalam rapat tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menyampaikan latar belakang dan urgensi pembentukan masing-masing rancangan peraturan sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Beberapa catatan penyempurnaan turut diberikan, khususnya terkait teknik penulisan yang masih perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menyambut baik berbagai masukan yang diberikan dan menyatakan siap melakukan penyempurnaan draft sesuai hasil harmonisasi yang telah dibahas bersama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menambahkan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi menjadi langkah strategis untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dibentuk benar-benar mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maju.
Kadiv P3H pun menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memberikan pendampingan optimal kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi yang efektif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Kegiatan harmonisasi ditutup dengan paraf draft rancangan peraturan serta penyerahan berita acara harmonisasi oleh masing-masing pihak.
(*)
| Sinergi Besar Kemenkum Sumsel dengan Pemda dan Perguruan Tinggi, Perda KI Jadi Fokus Utama |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan Melalui Evaluasi SPAK-SPKP 2026 |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual dan Perkuat Sinergi dengan Pemda |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Layanan Apostille dan Perseroan Perorangan di SMKN 3 Sekayu |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Gencarkan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Prabumulih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kemenkum-Sumsel-13134.jpg)