Berita Kemenkum sumsel
Kanwil Kemenkum Sumsel Jajaki Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi Bersama LLDIKTI Wilayah II
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, melakukan koordinasi strategis ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II
TRIBUNSUMSEL.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat ekosistem riset dan inovasi di lingkungan akademis melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, melakukan koordinasi strategis ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II (12/3).
Kunjungan ini bertujuan untuk memetakan serta mendata perguruan tinggi di Sumatera Selatan dalam rangka pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang lebih masif dan terorganisir.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran Menteri Hukum terkait pemetaan perguruan tinggi guna mendorong pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha LLDIKTI Wilayah II, Bapak Ifan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pihak LLDIKTI menyambut baik inisiatif kolaborasi ini sebagai upaya strategis untuk mempermudah civitas akademika dalam mengamankan hak atas hasil olah pikir mereka.
Kehadiran Sentra KI di setiap universitas diharapkan dapat menjadi pintu gerbang yang mempermudah dosen, pegawai, hingga mahasiswa dalam melakukan pendaftaran permohonan KI, baik berupa paten, hak cipta, maupun desain industri.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Ikuti Pelepasan Mudik Bersama Idulfitri 1447 H, Siap Sambut Peserta Tujuan Palembang
Baca juga: Jemput Bola Potensi Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Sumsel Sambangi 3 Instansi Strategis Lahat
Dengan adanya Sentra KI yang mumpuni di internal kampus, proses administrasi dan konsultasi teknis dapat dilakukan lebih dekat dan efisien.
Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan jumlah publikasi ilmiah yang terproteksi secara hukum dan memiliki nilai komersial di masa depan.
Dalam teknis pelaksanaannya, Bagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah II yang diwakili oleh Ibu Eka Retna segera menyiapkan data komprehensif mengenai daftar perguruan tinggi yang berada di wilayah Sumatera Selatan, yang akan menjadi basis bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk melakukan jemput bola dan sosialisasi intensif.
Yenni menambahkan, kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada pendaftaran semata, tetapi juga pada penguatan kapasitas pengelola Sentra KI di masing-masing kampus.
“Kanwil Kemenkumham Sumsel siap memberikan pendampingan teknis dan pelatihan bagi para pengelola agar mampu memberikan layanan konsultasi mandiri bagi para peneliti”, jelasnya.
Sementara itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa perguruan tinggi adalah lumbung inovasi yang harus dipagari dengan perlindungan hukum yang kuat.
“Kami mengapresiasi LLDIKTI yang berkomitmen untuk mendorong universitas di bawah naungannya agar segera melegalkan kerja sama pembentukan Sentra KI. Dengan sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi hasil riset berharga dari Sumatera Selatan yang terbengkalai atau diklaim pihak lain akibat minimnya pemahaman mengenai prosedur perlindungan hukum. Upaya ini juga dapat memperkuat akreditasi dan reputasi lembaga pendidikan tersebut”, tutupnya.
| Songket Palembang Menuju Perlindungan IG, Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendaftaran |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Evaluasi Kinerja 14 Organisasi Bantuan Hukum, Tekankan Kualitas Layanan |
|
|---|
| Kemenkum Sumsel Akselerasi Capaian Program Triwulan II 2026, Perkuat Kinerja Pembinaan Hukum |
|
|---|
| Dorong Kebijakan Publik Berkualitas, Kemenkum Sumsel Aktif dalam Forum Policy Talk |
|
|---|
| Perkuat Sinergi Akademisi & Praktisi, Kemenkum Sumsel Dukung Asesmen Lapangan KPI UIN Raden Fatah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Sumsel-Jajaki-Pembentukan-Sentra-KI-di-Perguruan-Tinggi-Bersama-LLDIKTI-Wilayah-II.jpg)