Berita Kemenkum sumsel

Kemenkum Sumsel Jalin Koordinasi dengan Universitas dan Pemda, Dorong Perlindungan KI

Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama tim melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelayanan KI dan pembentukan Sentra

Tayang:
Editor: Sri Hidayatun
Kemenkum Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dan rapat kerja sama dalam rangka penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Serelo Lahat dan Pemerintah Kota Prabumulih, Jumat (20/5/2026). 

TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dan rapat kerja sama dalam rangka penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Serelo Lahat dan Pemerintah Kota Prabumulih, Jumat (20/5/2026).


Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama tim melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelayanan KI dan pembentukan Sentra KI di Universitas Serelo Lahat.


Kedatangan tim diterima langsung oleh Rektor Universitas Serelo Lahat, Darwin Kesuma, didampingi Wakil Rektor IV, Rudi Edwar. Dalam pertemuan tersebut, pihak universitas menyambut baik rencana kerja sama yang dinilai dapat mendukung perlindungan karya intelektual mahasiswa, dosen, civitas akademika, pelaku UMKM, dan masyarakat Kabupaten Lahat.

Baca juga: Gelar Forum Komunikasi Kebijakan 2026, Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Peran Analis Kebijakan

Universitas Serelo Lahat juga menyatakan kesiapan mengikuti penandatanganan PKS serentak yang direncanakan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada 9 Juni 2026.


Sementara itu pada rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Prabumulih, juga pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang perlindungan Kekayaan Intelektual.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Prabumulih dan dibuka Kepala Bagian Kerja Sama, Rico Pahlevi.

Rico menyampaikan dukungan terhadap rencana kerja sama antara Pemerintah Kota Prabumulih dan Kemenkum Sumsel sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi potensi kreatif dan inovatif masyarakat.

Selain membahas substansi kerja sama, rapat juga melakukan penyesuaian redaksional naskah MoU agar sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa sinergi dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat semakin optimal. Kehadiran Sentra KI di perguruan tinggi juga dapat menjadi wadah pendampingan dan fasilitasi bagi mahasiswa, dosen, pelaku UMKM, dan masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved