Menjaga Denyut Budaya Musi Banyuasin

Penetapan WBTB tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah secara

Editor: Sri Hidayatun
Dokumen/BKN Regional Wilayah VI
Bakul Tangkal dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kerajinan ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. 

Penulis : Yayan, S.E.,M.M
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Musi Banyuasin


TRIBUNSUMSEL.COM- Di tengah dinamika pembangunan dan perubahan sosial yang terus bergerak cepat, Kabupaten Musi Banyuasin meneguhkan langkahnya untuk tetap berpijak pada akar budaya.

Kekayaan tradisi yang hidup di tengah masyarakat tidak dipandang sebagai peninggalan masa lalu semata, melainkan sebagai identitas daerah yang harus dijaga dan diwariskan. 

Tahun 2025 menjadi tonggak penting karena Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan lima Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari: Tari Burung Putih, Tari Ulang-Ulang, Dundai Naek Sialang, Sedekah Rame Kertayu, dan Bakul Tangkal.

Penetapan WBTB tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam melindungi dan melestarikan kebudayaan daerah secara berkelanjutan. 

Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai fasilitator penetapan, tetapi juga sebagai penggerak utama dalam memastikan keberlangsungan praktik budaya di tengah masyarakat.
Objek pertama yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia adalah Tari Burung Putih.

Tari ini diciptakan sebagai bentuk rasa syukur kepada sang pencipta atas keberhasilan panen padi masyarakat karena bantuan Burung Putih (Burung Kuntul) yang memakan hama (tikus dan hewan kecil lainnya) di area persawahan tersebut. 

Berdasarkan tuturan lisan, tari Burung Putih sudah ada sebelum abad ke-19 Masehi, berkembang dan dikenal luas pada tahun 1970. 

Selain Tari Burung Putih, terdapat pula Tari Ulang-Ulang yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025. 

Tarian ini ditarikan untuk menghibur keluarga yang ditinggal merantau dan mengurangi kesedihan mereka. Saat itu banyak pemuda desa merantau hingga bertahun lamanya, umumnya ke Palembang. Ketika pulang ke desa, mereka akan kembali merantau dan hal ini terjadi berulang-ulang. 

Bakul Tangkal dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kerajinan ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025.
Bakul Tangkal dari Kabupaten Musi Banyuasin. Kerajinan ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025. (Dokumen/BKN Regional Wilayah VI)

Dari latar belakang sosial seperti ini, terciptalah Tari Ulang-Ulang yang berkembang di masyarakat Desa Kertajaya Kecamatan Sungai Keruh dan sekitarnya. 

Keunikan dari tari ini adalah para penari turut melantunkan syair nasehat untuk menghibur keluarga yang ditinggal merantau. Hal ini merupakan representasi seni tradisi yang sarat nilai filosofis dan simbolik.
Melalui dukungan pemerintah daerah, kedua tarian ini terus dibina dan dipromosikan agar tetap lestari dan dikenal luas.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembinaan sanggar seni, fasilitasi pementasan, serta keterlibatan dalam berbagai agenda kebudayaan tingkat daerah maupun nasional.

Eksistensi Warisan Budaya
 

Selain tarian, Musi Banyuasin juga memiliki warisan budaya yang masih eksis dan telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025. Salah satunya adalah Dundai Naek Sialang. 

Dundai artinya bernyanyi atau bersenandung, sementara Naek Sialang artinya memanjat pohon besar yang terdapat madu di bagian atas pohon tersebut. 

Tradisi lisan ini dilakukan sebagai media komunikasi, mulai menaiki pohon Sialang sampai selesai mengambil madu. 

Tradisi Dundai Naek Sialang tertuang dalam kitab Simbur Cahaya yang dikodifikasi oleh Ratu Sinuhun pada abad ke-17 pada masa Kesultanan Palembang Darussalam. Warisan budaya ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah mendorong pelestarian tradisi berbasis kearifan lokal dan lingkungan. 

Tradisi ini tidak hanya dijaga sebagai warisan budaya, tetapi juga diposisikan sebagai edukasi publik mengenai pentingnya keseimbangan alam dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Ada pula Sedekah Rame Kertayu yang juga ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025.

Warisan budaya ini merupakan wujud rasa syukur kepada sang pencipta atas rezeki yang telah diperoleh, serta memohon perlindungan dari berbagai bencana/wabah. 

Dahulu sekitar abad ke-19, masyarakat Desa Kertayu diserang wabah penyakit menular yang sulit diobati, Puyang Burung Jauh kemudian menganjurkan kepada masyarakat untuk mengadakan sedekah rame Kertayu guna menghadapi wabah ini.

Warisan budaya terakhir yang ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025 adalah Bakul Tangkal. 

Bakul merupakan wadah, dan tangkal bermakna menangkal penyakit yang akan datang. 

Dahulu, Bakul Tangkal digunakan untuk menyimpan tali pusar bayi yang nantinya akan digunakan sebagai obat kepada bayi yang sakit dengan cara direndam dan digunakan untuk air mandian. 

Bakul Tangkal juga digunakan sebagai wadah untuk membawa beras saat melayat, wadah seserahan dalam prosesi perkawinan, dan hiasan atau dekorasi di dalam rumah. 

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga nilai sosial dan spiritual yang terkandung di dalamnya, dengan mendorong keterlibatan masyarakat serta memastikan tradisi tersebut terus dijalankan sesuai dengan kaidah adat yang berlaku.


Langkah Pelestarian

Pasca penetapan WBTB tahun 2025 Oleh Kementrian Kebudayaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menyiapkan langkah pelestarian yang terukur dan berkesinambungan.

Pendokumentasian komprehensif dilakukan sebagai dasar penyusunan kebijakan kebudayaan daerah. 

Pembinaan pelaku budaya, regenerasi seniman, serta penguatan kapasitas sanggar menjadi bagian dari program prioritas yang terus dilaksanakan.

Di bidang pendidikan, pemerintah daerah mendorong integrasi nilai-nilai budaya lokal ke dalam muatan pembelajaran.

Langkah ini diyakini mampu menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan generasi muda terhadap budaya Musi Banyuasin.

Selain itu, promosi budaya melalui festival randik, pekan kebudayaan daerah, lokakarya, pameran, dan media massa terus diperkuat sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam memperluas apresiasi publik.

Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk secara konsisten melakukan inventarisasi, kajian, dan pengusulan Warisan Budaya Takbenda pada tahun-tahun berikutnya.

Upaya ini dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, melibatkan akademisi, pelaku budaya, dewan kesenian, hingga forum pemangku adat dan masyarakat, agar semakin banyak kekayaan budaya Musi Banyuasin yang mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan hukum.

Komitmen pemerintah daerah juga diarahkan pada pengembangan budaya sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Dengan pendekatan yang berimbang, warisan budaya takbenda diharapkan tidak hanya lestari, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi sektor budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif tanpa menghilangkan keaslian dan maknanya.

Pelestarian budaya merupakan kerja jangka panjang yang membutuhkan konsistensi dan kolaborasi. 

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah serta dukungan aktif masyarakat, Musi Banyuasin optimistis dapat terus menjaga denyut budayanya. 

Melalui penetapan dan pengusulan Warisan Budaya Takbenda yang berkelanjutan, Musi Banyuasin tidak hanya merawat masa lalu, tetapi juga menyiapkan fondasi budaya yang kokoh bagi generasi mendatang. (Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Musi Banyuasin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved