Berita Kemenkum Sumsel

Kemenkum Sumsel Cetak Sertifikat Apostille untuk Dokumen Kerja ke Mancanegara

Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Sumsel kembali memfasilitasi pencetakan sertifikat Apostille bagi masyarakat

|
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Sumsel kembali memfasilitasi pencetakan sertifikat Apostille bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, pasti, dan transparan.

Melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Sumsel kembali memfasilitasi pencetakan sertifikat Apostille bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

Layanan kali ini diberikan kepada tiga orang pemohon, yakni Mardhiyah, Lukman Hakim, dan Rahmona Veronika. Ketiganya hadir langsung di ruang pelayanan AHU untuk melakukan pencetakan sertifikat Apostille pada dokumen publik berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Akta Kelahiran, Jumat (24/4).

Dokumen-dokumen tersebut rencananya akan digunakan sebagai syarat administrasi untuk bekerja di negara tujuan, yakni Belanda, Montenegro, dan Norwegia.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha menjelaskan, apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik dengan prosedur sederhana melalui penerbitan sertifikat tunggal oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority.

Melalui sertifikat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ini, lanjutnya, dokumen para pemohon kini memiliki keabsahan hukum yang diakui secara internasional di negara-negara anggota Konvensi Apostille tanpa perlu melalui proses birokrasi yang panjang di kedutaan.

“Proses pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 30 menit, sertifikat legalisasi tunggal yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional tersebut sudah dapat dibawa pulang oleh pemohon. Hal ini membuktikan transformasi layanan digital di Kemenkum Sumsel berjalan optimal dalam memangkas waktu tunggu masyarakat”, jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian juga menambahkan bahwa kemudahan akses layanan Apostille di tingkat wilayah merupakan upaya negara hadir untuk mendukung mobilitas warga negara di kancah global.

Kakanwil berharap masyarakat Sumatera Selatan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk berbagai keperluan, baik pendidikan maupun pekerjaan di luar negeri.

"Kemenkum Sumsel berupaya memberikan pelayanan yang humanis dan profesional salah satunya Apostille ini, urusan dokumen publik internasional menjadi lebih praktis, sehingga mampu mendukung produktivitas masyarakat kita di luar negeri," pungkas Maju Amintas Siburian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved