Berita Pali

Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan

Kendala utamanya, karena belum ada petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait, terhadap sektor usaha yang akan direncanakan.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
KOPDES MERAH PUTIH -- Sekda PALI Kartika Yanti didampingi Kadinkop UKM Raden Abdurohman, Kepala DPMD Edy Irwan saat menerimah penghargaan dari Kementrian Koperasi dan UKM dimana Kabupaten PALI menjadi daerah tercepat dalam membentuk Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih yang memiliki badan hukum di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu. Namun meski menjadi yang tercepat 71 Koperasi belum bisa beroperasi maksimal, Pemkab masih menunggu Juknis dari kementrian terkait, untuk sektor usaha yang nanti akan di jalankan. 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel kini sudah memiliki 71 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum. 

Namun, meski Kabupaten PALI menjadi daerah tercepat membentuk 71 Kopdes Kelurahan Merah Putih yang memiliki badan hukum dan berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI

Sebagian besar koperasi tersebut, justru belum berjalam dan belum bisa beroperasi maksimal. 

Kendala utamanya, karena belum ada petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait, terhadap sektor usaha yang akan direncanakan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM PALI, Raden Abdurohman, menyampaikan bahwa, sampai sekarang koperasi di PALI masih menunggu kepastian juknis agar bisa menjalankan fungsi distribusi barang kebutuhan pokok seperti, penyaluran gas Elpiji Subsidi, Sembako, Pupuk bahkan Apotik Desa.

 “Kita sudah punya 71 koperasi berbadan hukum. Tetapi belum bisa jalan karena juknis dari pusat belum keluar. Untuk elpiji, misalnya, masih menunggu regulasi dari Kementerian ESDM. Begitu juga untuk pupuk, sembako, bahkan apotik desa,” terang Raden Abdurohman, Senin (25/8/2025).

Setelah juknis turun dan dana bergulir cair, koperasi desa di PALI akan diarahkan untuk mengambil peran strategis sebagai corong subsidi pemerintah. 

Empat sektor usaha utama yang saat ini disiapkan yakni :

Sembako: koperasi menjadi agen penyuplai kebutuhan pokok masyarakat dengan harga terkendali.

Elpiji: koperasi berperan sebagai sub-agen resmi agar distribusi lebih merata. 

Pupuk: koperasi mendekatkan akses pupuk subsidi ke petani.

Apotik Desa: koperasi turut mengelola apotek sederhana sebagai penyedia obat generik dan kebutuhan kesehatan dasar.

Dengan model ini, koperasi tidak lagi dipandang hanya sebatas lembaga simpan pinjam, tetapi benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, program penguatan koperasi desa sejatinya merupakan kebijakan nasional. 

Pemerintah pusat telah menganggarkan lewat berbagai skema, salah satunya Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Baca juga: Koperasi Merah Putih Sukodadi Palembang Sukses Raih Omzet Jutaan Perhari

Baca juga: Penyebab Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup Sehari Usai Diresmikan, Kades Akui Salah Sebut

Di antara 71 koperasi itu, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Babat, Kecamatan Penukal, akan diproyeksikan sebagai percontohan. 

Koperasi ini dinilai paling siap karena telah memiliki sarana prasarana berupa gerai pelayanan dan gudang penyimpanan, bahkan memanfaatkan eks Pasar Inpres sebagai aset operasional.

Meski begitu, koperasi Merah Putih Desa Babat juga masih menunggu pengajuan LPDB dari pusat. 

“Koperasi Merah Putih Babat memang kita dorong jadi model. Tapi saat ini masih dalam proses pengajuan LPDB. Jadi, kita menunggu mekanisme selesai di sana,” jelasnya.

Agar program berjalan terintegrasi, Pemkab PALI telah membentuk Satgas Merah Putih yang berisi lintas OPD. 

Satgas ini bertugas mengawal jalannya koperasi desa, mulai dari distribusi sembako hingga integrasi Apotik Desa.

“Satgas Merah Putih sudah kita bentuk. Tugasnya menghubungkan koperasi dengan sektor lain. Jadi ketika regulasi pusat turun, koperasi langsung siap bergerak,” jelas Abdurohman.

Meski regulasi dan dana menjadi wewenang pusat, Pemkab PALI tetap aktif menyiapkan pondasi. 

Koperasi-koperasi desa difasilitasi untuk melengkapi syarat administrasi, memperkuat struktur pengurus, pembinaan SDM, serta menyiapkan sarana awal.

Namun, keberlanjutan program tetap bergantung pada regulasi dan juknis dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Semua sudah kita siapkan. Tapi jalannya koperasi sangat tergantung regulasi pusat. Kalau juknis turun, koperasi bisa langsung operasional. Kalau belum, mereka hanya bisa menunggu,” tambahnya.

Rohman menekankan, Pemerintah Kabupaten PALI optimis koperasi desa di PALI akan berkembang menjadi pilar ekonomi rakyat. 

Dengan model Babat akan dijadikan sebagai percontohan, ia berharap desa-desa lain bisa segera mengikuti.

“Kalau Babat nanti berhasil, itu akan jadi contoh. Harapan kita, semua koperasi desa bisa menjadi penyalur sembako, elpiji, pupuk, dan obat-obatan, serta kebutuhan masyarakat lainnya, Intinya, koperasi desa di PALI ini memang disiapkan jadi corong subsidi pemerintah untuk rakyat,” pungkasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved