Wamenaker Tersangka Pemerasan

Kekayaan Irvian Bobby Rp3,9 M Padahal Terima Rp69 M di Kasus Wamenaker, 2021 Terakhir Lapor LHKPN

Di tengah kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Tangkapan layar Youtube Kompas TV
WAMENAKER TERSANGKA - Wamenaker Immanuel Ebenezer tak kuasa menangis saat digiring KPK kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Dari uang tersebut,Setyo mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.

Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak berkaitan dengan kasus ini.

Sementara 11 orang yang diamankan adalah:

IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025

BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang

SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025

AK, Sub Koordiantor Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang.

IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)

FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025

HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025

SKP, Sub Koordinator

SUP, Koordinator

PEM, pihak PT KEM Indonesia

MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.

Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.

Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.

"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Rp69 M di Kasus Wamenaker, Kekayaan Irvian Bobby 'Cuma' Rp3,9 M, Terakhir Lapor LHKPN 2021, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved