Wamenaker Tersangka Pemerasan
Kekayaan Irvian Bobby Rp3,9 M Padahal Terima Rp69 M di Kasus Wamenaker, 2021 Terakhir Lapor LHKPN
Di tengah kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
TRIBUNSUMSEL.COM - Di tengah kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), nama Irvian Bobby Mahendro menjadi sorotan.
Wakil Menteri ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ikut terseret kasus ini.
Pada Rabu (20/8/2025), Wamenaker Noel serta 10 orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di wilayah Jakarta.
Irvian Bobby menjadi sosok tersangka yang pertama kali ditangkap malam itu, sekaligus diduga otak dari kasus ini.
Aksi pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah berlangsung sejak 2019 silam.
Uang yang terkumpul mencapai Rp81 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto juga mengungkap, Irvian Bobby paling banyak menerima aliran 'uang haram'.
“Pada tahun 2019-2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” kata Setyo Budiyanto dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Minggu (23/8/2025).
Setyo melanjutkan, uang-uang tersebut digunakan Irvian Bobby untuk keperluan pribadi, mulai dari foya-foya hingga membeli properti.
"Untuk belanja, hiburan, DP (uang muka) rumah, setoran tunai kepada (terangka lain) GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya."
"Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda 4 hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," urai Setyo.
Berapa kekayaan Irvian Bobby?
Sebagai pejabat publik, Irvian Bobby juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Laporan harta kekayaan diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pejabat publik yang wajib lapor LHKPN antara lain yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Malunya Prabowo Atas Tingkah Immanuel Ebenezer yang Terjerat Korupsi: Apa Tak Ingat Anak dan Istri? |
![]() |
---|
Ini Kata Menteri Hukum Soal Immanuel Ebenezer Minta Amnesti Usai Jadi Tersangka Kasus Sertifikat K3 |
![]() |
---|
Pengakuan Immanuel Ebenezer ke KPK Soal Permintaan Uang Rp3 M di Kasus Pemerasan K3, Untuk Renovasi |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Yassierli, Menaker Ditelusuri KPK Terkait Aliran Dana Kasus Dugaan Pemerasan K3 |
![]() |
---|
Sosok Gerry Aditya Herwanto Putra, Terima Aliran Dana Rp3 M Pemerasan K3 Bersama Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.